KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Sejumlah gabungan yang megatasnamakan masyarakat RW. 08 melakukan audensi di ruang kantor Asda lll, Ronny Mulyawan, terkait keberadaan perusahaan kandang ayam petelur milik H. Wawan Nawawi Al Alamin, Jumat (13/5/2016).
Teten Supriatna, kordinator masyarakat RW. 08 , menjelaskan, kandang ayam petelur itu letaknya berada di tengah pemukiman warga kampung Citamiang RW. 08 Kecamatan Kawalu. Kandang ayam itu membawa dampak pencemaran baik pencemaran pada air maupun pencemaran lingkungan/bau tak sedap.
Keinginan masyarakat, perusahaan ayam petelur itu ditutup karena sudah menyalahi aturan. Izin lingkungan tidak ada, sosialisasi pada masyarakat tidak ada. “Ada beberapa orang yang menandatangani izin tersebut tetapi bukan warga yang kena dampak pencemaran melainkan warga yang jauh dari lokasi perusahaan, itu kan tidak benar,” ujar Teten.
Ia menjelaskan, audensi ini atas dukungan masyarakat sekitar yang kena dampak. Dukungan tersebut dibuktikan dengan adanya tandatangan masyarakat kurang lebih 300 orang.
Teten berharap, setelah audensi ini, pemerintah secepatnya memproses persoalan yang ada di wilayahnya. “Intinya, saya dan masyarakat dengan adanya perusahaan petelur ayam ini, terus terang kami merasa keberatan,” tandasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ronny Mulyawan berjanji akan segera memproses apa yang telah disampaikan tadi dalam audensi.”Insya Allah hari Senin besok kami akan segera koordinasi atau mengadakan rapat intern dengan semua liding sektor dinas terkait supaya ada solusi. Kami akan mengklarifikasi dan memanggil pihak atau pemilik perusahaan ayam tersebut,”tutur Ronny Mulyawan. cakrawalamedia.co.id. (Edi Mulyana)