Hiburan

UU Hak Cipta Dinilai Merugikan, Sejumlah Musisi Ajukan Gugatan ke MK

272
×

UU Hak Cipta Dinilai Merugikan, Sejumlah Musisi Ajukan Gugatan ke MK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta perubahan dalam aturan mengenai pembayaran royalti yang dinilai merugikan pelaku pertunjukan musik.

Beberapa musisi yang ikut serta dalam gugatan ini antara lain Bernadya, Nadin Amizah, hingga Raisa Andriana. Gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Jumat (7/3/2025) dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Berdasarkan salinan permohonan yang diunggah dalam situs resmi MK, para pemohon menuntut perubahan pada sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam hal perizinan dan pembayaran royalti bagi musisi dan pelaku pertunjukan.

Kasus-Kasus yang Menjadi Sorotan

Dalam permohonannya, para musisi mengangkat beberapa kasus yang pernah terjadi antara musisi dan pencipta lagu, termasuk:

  1. The Groove – Rieka Roeslan, mantan anggota The Groove, pernah melarang band tersebut untuk menyanyikan lagu-lagu ciptaannya setelah ia keluar dari grup.

  2. Sammy Simorangkir – Doadibadai Hollo (Badai) mengajukan somasi terhadap Sammy, melarangnya menyanyikan lagu-lagu Kerispatih ciptaannya tanpa izin langsung.

  3. Agnez Mo – Agnez Mo pernah digugat oleh Ari Bias terkait penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin langsung dan tidak membayar royalti secara langsung. Pengadilan menghukum Agnez Mo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

  4. Once Mekel – Ahmad Dhani melarang Once membawakan lagu-lagu Dewa 19 dalam pertunjukan solonya, karena merasa sebagai pencipta, ia memiliki hak penuh atas lagu-lagu tersebut.

Para musisi yang mengajukan gugatan mengkhawatirkan bahwa mereka dapat menghadapi permasalahan hukum serupa karena aturan yang ada saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum terkait izin dan pembayaran royalti.

Poin-Poin Kerugian yang Diajukan Musisi

Dalam permohonannya, para musisi menyampaikan beberapa poin utama yang menjadi permasalahan mereka terhadap UU Hak Cipta saat ini:

  1. Ketidakpastian Hukum – Tidak ada kejelasan apakah izin menyanyikan lagu harus diperoleh langsung dari pencipta lagu atau cukup melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

  2. Beban Finansial yang Tidak Jelas – Tidak ada kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti—apakah pelaku pertunjukan atau penyelenggara acara.

  3. Potensi Penyalahgunaan Hak – Pencipta lagu dapat menentukan tarif royalti secara sepihak tanpa aturan yang jelas, berisiko membebani musisi atau penyelenggara acara.

  4. Ancaman Pidana yang Tidak Terdefinisi Jelas – Kurangnya batasan antara aspek perdata dan pidana dalam pembayaran royalti menciptakan ketakutan bagi musisi yang bisa saja terkena tuntutan hukum secara tiba-tiba.

  5. Pembatasan Kebebasan Berkarya – Jika aturan tetap seperti saat ini, para musisi merasa terbatas dalam berkarya dan menampilkan lagu-lagu yang bukan ciptaan mereka.

Pasal-Pasal yang Digugat

Para musisi meminta MK untuk merevisi atau menafsirkan ulang beberapa pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap bermasalah, di antaranya:

  • Pasal 9 Ayat (3) – Mereka meminta agar aturan penggunaan lagu secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu izin langsung dari pencipta, tetapi tetap membayar royalti sesuai ketentuan.

  • Pasal 23 Ayat (5) – Memohon agar frasa “Setiap Orang” dalam pasal ini dimaknai sebagai penyelenggara acara, bukan musisi individu. Mereka juga meminta agar pembayaran royalti bisa dilakukan baik sebelum maupun setelah pertunjukan berlangsung.

  • Pasal 81 – Para musisi menginginkan ketentuan bahwa untuk pertunjukan komersial, lisensi tidak diperlukan jika royalti tetap dibayarkan melalui LMKN.

  • Pasal 87 Ayat (1) – Mereka ingin memastikan bahwa penentuan tarif royalti tidak dilakukan secara subjektif oleh pencipta lagu, melainkan harus ada standar yang jelas.

  • Pasal 113 Ayat (2) – Meminta agar ketentuan mengenai ancaman pidana dalam pelanggaran hak ekonomi dihapus atau ditafsirkan ulang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi musisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *