CIMAHI, (CAMEON) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi memberikan jangka waktu selama tujuh hari ke depan bagi Tim Sukses ketiga pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk segera menurunkan alat sosialisasi kampanye yang sebelum penetapan sudah terpasang diberbagai titik di Kota Cimahi.
Hal tersebut sudah disepakati saat gelaran Rapat Koordinasi yang digagas Panwaslu Kota Cimahi pada Kamis (3/11) kemarin. Panwaslu turut mengundang ketiga tim sukses pasangan calon, KPU Kota Cimahi, Satpol PP, Dispenda, Kantor Lingkungan Hidup serta Kepolisian.
“Saya membatasi di surat notulennya 7 (tujuh) hari ke depan. Pada intinya kesepakatan mereka (tim sukses) akan menurunkan APK sosialsiasi (yang lama),” kata Yus Sutaryadi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Kota Cimahi saat dihubungi, Jumat (4/11/2016).
Jika dalam tujuh hari, semua alat sosialisasi calon yang lama belum diturunkan, tegas dia, pihaknya langsung memberikan surat teguran terhadap tim sukses ketiga pasangan calon.
Artinya, jika dalam tujuh hari tersebut, dan di hari terakhir para pasangan calon belum juga membersihkannya, maka dengan terpaksa Panwaslu akan menggandeng Satpol PP untuk menurunkannya.
“Nanti kami membuat surat, memberi batasan 1×24 jam tidak diturunkan itu adalah kewenangan dari Satpol PP dengan kita (Panwaslu) itu akan diturunkan,” tegasnya.
Namun, sungguh disayangkan, dalam rapat koordinasi yang digelar Panwaslu itu tidak dihadiri oleh semua pasangan calon atau tim suksesnya. Dikatakan Yus, pasangan nomor urut tiga atau tim suksesnya, yakni Ajay M Priatna-Ngatiyana tak kunjung nongol dalam rapat tersebut.
“Katanya sih kemarin ada halangan. Saya sudah tunggu sampai jam 6 (sore) mereka tidak hadir,” bebernya.
Agar tidak ketinggalan informasi, kata dia, Panwaslu pun sudah memberikan informasi susulan kepada tim sukses pasangan Ajay-Ngatiyana mengenai kesepakatan yang sudah dibuat dalam rapat koordinasi kemarin.
“Kami sudah informasikan via telpon,” ucap dia.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Dalops Satpol PP Kota Cimahi, Uus Saepudin membenarkan, Satpol PP akan dilibatkan oleh Panwaslu untuk mengawasi penurunan alat sosialisasi para calon yang terpasang di sembarang tempat.
“Nanti pihak Panwaslu bersama Satpol PP turun ke lapangan (mengawasi),” kata Uus.
Dikatakan Uus, sebelum penetapan pasangan calon, memang Satpol PP memiliki hak penuh untuk menurunkan alat sosialisasi para calon yang dianggap sudah menyalahi aturan.
Namun, setelah penetapan calon yang dilakukan oleh KPU Kota Cimahi, kata dia, kewenangan tersebut berada di pihak penyelenggara seperti KPU dan Panwaslu. Satpol PP akan dilibatkan jika dibutuhkan oleh pihak penyelenggara. (Rizki)