News

Tim Gabungan Sikat Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya, Pemilik Sudah Dikantongi Polisi

193
×

Tim Gabungan Sikat Tambang Pasir Ilegal di Tasikmalaya, Pemilik Sudah Dikantongi Polisi

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol-PP, serta pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, melakukan penertiban terhadap tambang pasir ilegal yang tersebar di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas pertambangan liar yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Ketika tim gabungan tiba di lokasi untuk melakukan penggerebekan, para penambang serta pemilik lokasi tambang sudah tidak ditemukan di tempat. Meski begitu, petugas berhasil mengamankan sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas pertambangan pasir.

Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, seluruh lokasi yang ditertibkan pun telah dipasangi garis polisi agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas ilegal.

Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiewanto, menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan hasil koordinasi antara berbagai pihak terkait.

“Hasil rapat koordinasi bersama TNI, Polri, Satpol-PP, dan pemerintah daerah, kami memutuskan untuk melakukan penertiban terhadap lokasi tambang pasir ilegal di wilayah ini,” ujar Glatiko saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga: Tragedi Korsleting ACCU, Mobil Bak Pengangkut LPG Hangus di Cipatujah

Menurutnya, langkah ini bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas tambang pasir ilegal yang merusak lingkungan. Berdasarkan pengecekan langsung di pesisir pantai selatan Tasikmalaya, ditemukan beberapa titik lokasi yang dijadikan tempat pertambangan ilegal.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan lima titik tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong,” lanjutnya.

Dari kelima titik tersebut, satu lokasi terbilang cukup besar dengan empat blok pertambangan yang berada di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal.

Sementara empat titik lainnya tersebar di Kampung Borosole, Desa/Kecamatan Cikalong, serta di Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.

“Semua titik tersebut kini telah dipasangi garis polisi. Lokasi pertambangan ilegal ini sebagian besar berada di sekitar muara Sungai Ciwulan dan pesisir pantai,” ungkap Glatiko.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa lokasi tambang pasir ilegal tersebut memang tidak memiliki izin sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian ESDM RI.

Bahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, wilayah yang digunakan sebagai lokasi tambang ini tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin pertambangan pasir.

“Saat kami tiba di lokasi, tidak ada aktivitas pertambangan sama sekali. Yang kami temukan hanyalah bekas galian dan alat-alat yang biasa digunakan untuk menambang,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan, diduga aktivitas pertambangan ini sudah berhenti sejak beberapa hari atau bahkan minggu sebelum penertiban dilakukan. Tim gabungan pun tidak menemukan satu pun pelaku yang terlibat, baik pekerja tambang maupun pemilik lokasi.

Meskipun tidak ada pelaku yang diamankan saat penertiban, polisi telah mengantongi identitas para pemilik lokasi tambang ilegal. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memanggil mereka untuk dimintai keterangan.

“Kami sudah memiliki data lengkap terkait siapa saja yang terlibat, termasuk pemilik lahan tambang ilegal ini. Pemanggilan akan segera dilakukan untuk meminta klarifikasi dari mereka,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa proses penertiban ini dilakukan dengan sepengetahuan dan pengawasan pemerintah setempat, termasuk perangkat desa, RT, dan RW.

Menurut catatan pihak kepolisian, aktivitas pertambangan pasir ilegal di wilayah tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun. Bahkan, informasi mengenai keberadaan tambang ilegal ini sudah sampai ke pihak ESDM Provinsi Jawa Barat dan menjadi bagian dari pemantauan citra satelit.

“Secara regulasi, lokasi ini memang tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan, kecuali di wilayah hulu sungai dengan izin resmi yang harus melalui prosedur ketat,” paparnya.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa keberadaan tambang pasir ilegal ini tersebar di beberapa titik di sepanjang garis pantai. Menurut keterangan pemerintah setempat, tambang-tambang ini dimiliki oleh beberapa individu yang berbeda.

“Hasil tambang yang mereka gali umumnya dijual di dalam wilayah Tasikmalaya dan sebagian dikirim ke luar kota. Jenis pasir yang mereka tambang adalah pasir cor yang banyak digunakan untuk kebutuhan konstruksi,” pungkas Glatiko.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan aktivitas tambang pasir ilegal di Tasikmalaya Selatan dapat dihentikan sepenuhnya, sehingga dampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalisir.

Polisi bersama pihak terkait juga akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal yang kembali beroperasi di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *