KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Dua bulan setelah pembunuhan yang menimpa seorang gadis yang bernama Siti Fatimah (23) warga Cikoneng Ciamis, di sebuah sungai kecil di Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Jawa Barat. pada bulan April 2016 lalu, Jajaran Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota akhirnya berhasil membekuk IY (29) pria penganguran waga Cigantang Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.
Pelaku berhasil diendus polisi setelah sebelumnya petugas menyelidiki maksud status korban dalam akun facebooknya sehari sebelum korban tewas, tak berapa lama petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang sempat melakukan komunikasi terakhir dengan korban.
Kepada Penyidik Pelaku mengaku jika dirinya panik saat korban menagih uang sebesar Rp.1.000.000,- sebagai bayaran atas kencan singkat dengan dirinya, tentu saja uang sebanyak itu tidak dimiliki pelaku, bahkan korban akan menyebarkan identitas pelaku di medsos jika janjinya tidak ditepati,atas dasar itulah akhirnya pelaku berpura pura mengajak korban jalan jalan dan saat pulang menjelang pagi, korban dihabisi di sungai kecil tak jauh dari rumah pelaku.
“ Saya cekik dia terus saya seret dan tersangkut di gorong gorong ya saya tinggalkan dia “ ujar pelaku dingin.
Kapolres Kota Tasikmalaya AKBP Arif Fajarudin usai gelar perkara pada hari Sabtu ( 11/06 ) menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang upaya pembunuhan dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.
“ Motifnya kesal saja takut identitasnya terungkap karena dia pernah kencan singkat dengan korban dan korban minta uang Rp. 1 juta, pelaku tidak punya uang sebesar itu akhirnya korban di habisi, Pasal 338 sudah pasti menjerat dia “ Terang AKBP Arif Fajarudin. ( dzm )