CIMAHI, (CAMEON) – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di Jln. Amir Mahmud. Pasalnya, jalan tersebut merupakan kawasan protokol yang memang tidak diperbolehkan untuk berjualan.
“Untuk Jalan Amir Mahmud harus bersih dari PKL. Tapi, sejauh ini tidak ada penjual kuliner atau penjual makanan di kawasan itu (Jln. Amir Mahmdu),” ujar Kasatpol PP Kota Cimahi Dadan Darmawan, Senin, 13/06/2016.
Soal banyaknya pedagang kuliner di Jln. Demang Dardjakusumah atau tepat di depan kantor Pemkot Cimahi yang marak di bulan puasa ini, Dadan mengklaim pihaknya sudah memberi batas para pedagang untuk tidak berjualan.
“Kami sudah beri batas dengan menggunakan tali rapia agar mereka tidak berjualan di luar batas yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Namun, secara umum Satpol PP Kota Cimahi akan memberikan toleransi bagi PKL untuk berjualan di Jln. Gandawijaya selama sepekan jelang lebaran.
Dengan catatan, PKL tidak boleh mengganggu akses para pengguna jalan. Kebijakan tersebut diambil karena banyaknya PKL musiman yang memadati kawasan strategis seperti Jln. Gandawijaya.
“Seharusnya sih tidak boleh berjualan di tempat terlarang. Masalahnya urusan perut, mereka juga butuh kerja untuk menghidupi anak istri, apalagi menghadapi lebaran. Sehingga kita akan beri toleransi berjualan” papar Dadan. cakrawalamedia.co.id (Rizki)