CIMAHI, (CAMEON) – Dari sekian banyak komplek perumahan yang ada di Kota Cimahi, ternyata tidak ada satu pun pengembang yang telah menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos)-nya ke Pemkot Cimahi sebagaimana mestinya untuk melindungi hak warga.
Hal tersebut merupakan imbas dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas atau manfaat Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan dan Permukiman.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi, Kurdiawan menerangkan, alasan Pemkot Cimahi belum membuat Perda tersebut karena ada kekhawatiran biaya pemeliharaan fasilitas publik baik jalan atau drainase semakin membengkak apabila Fasum dan Fasos banyak yang diserahterimakan.
“Memang kami belum punya Perda. Kota Bandung saja yang telah ada Perda itu ngga berjalan dengan baik. Makannya, kami pun sekarang menggodok Perda,” katanya, Kamis (23/6/2016).
Namun di sisi lain, sulit juga mengandalkan kesadaran para pengembang untuk sukarela menyerahkan Fasum dan Fasos kepada pemerintah daerah. Padahal, ketika Fasum dan Fasos itu bermasalah, Pemkot jualah yang bertindak karena tercatat sebagai aset daerah. cakrawalamedia.co.id (Rizki)