KOTA TASIKMALAYA (CM) – Menyikapi perkembangan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan,” terang Kepala OJK Tasikmalaya, Edy Ganda Permana kepada media di Ruang Rapat Besar, Senin (11/05/2020).
Ia menambahkan, melalui kebijakan stimulus ini Perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.
“Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard),” ujarnya.
Ia menyebut, kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar, dan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.
“Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit. Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur,” jelas Edy.
Menurutnya, setelah penerbitan POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Otoritas Jasa Keuangan kemudian menerbitkan pula POJK Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. POJK ini merupakan ketentuan lanjutan bagi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam melakukan kebijakan relaksasi kepada pelaku usaha IKNB.
“POJK COVID-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak COVID-19 antara lain seperti penetapan kualitas aset berupa Pembiayaan dan restrukturisasi Pembiayaan, perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti. Pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai usia kelompok peserta (life cycle fund) bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti,” paparnya.
“Dengan penerbitan ketentuan tersebut, OJK terus memantau secara rutin pelaksanaan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 di perbankan dan perusahaan pembiayaan. Secara nasional restrukturisasi per 4 Mei 2020 yaitu sebanyak 74 bank umum konvensional/syariah telah melakukan restrukturisasi dengan jumlah debitur yang direstrukturisasi sebanyakk 1,02 juta debitur dengan nilai Rp207,2 triliun sebanyak 819.923 debitur diantaranya merupakan UMKM dengan nilai restrukturisasi Rp99,36 triliun,” ungkap Edy
Ia menerangkan, perusahaan pembiayaan yang telah menerima permohonan restrukturisasi sebanyak 183 perusahaan pembiayaan dengan jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui sebanyak 735.111 kontrak senilai Rp28,13 triliun serta sebanyak 508.080 kontrak lainnya masih dalam proses restrukturisasi.
“Adapun untuk perbankan yang berada di bawah pengawasan OJK Tasikmalaya dalam hal ini BPR dan BPRS, sebanyak 929 debitur telah disetujui restrukturisasinya senilai Rp29,93 miliar, sedangkan dari 6 kantor cabang bank umum/bank umum syariah yang melaporkan sebanyak 79 debitur dengan nilai Rp160,73 miliar telah direstrukturisasi dan perusahaan pembiayaan sebanyak 19.093 kontrak telah disetujui direstrukturiasi dengan nilai Rp467,54 miliar,” pungkasnya. (Edi Mulyana)