CIMAHI, (CAMEON) – Pedagang kaki lima (PKL) kerap menjadi persoalan pelik bagi tiap daerah. Ditertibkan melawan, direlokasi pindah lagi. Begitupun dirasakan Pemkot Cimahi. Sudah direlokasi, tapi pedagang balik lagi ke tempat semula. Alasannya di tempat baru sepi pembeli.
Untuk itu, sebanyak 75 PKL dan pedagang asongan asal Cimahi Utara diundang dalam sosialisasi dan pembinaan PKL, di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Selasa (23/8).
Kepala Bidang Industri dan Perdagangan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Pertanian Kota Cimahi, Muhammad Sutarno, menjelaskan, kegiatan tersebut dimaksudkan agar PKL sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
“PKL sebagai pelaku usaha itu punya hak untuk mencari makan. Tapi, PKL juga tidak boleh berjual sembarangan, karena ada rambu-rambu atau aturan yang harus dipatuhi. Trotoar itu diperuntukan bagi pejalan kaki, bukan untuk jualan,” tandasnya.
Ia mengakui dihadapkan pada kondisi simalakama. Pada satu sisi pemerintah harus menegakkan aturan, di sisi lain belum bisa menyediakan tempat berjualan yang layak sebagai solusi atas penertiban PKL.
Pemkot Cimahi sudah berupaya merelokasi PKL ke Pasar Atas, Cimindi, dan Pasar Melong. Tapi, tidak seluruh PKL mematuhinya. “Ada yang bersedia pindah, namun pada akhirnya mereka tidak bertahan lama dan kembali lagi berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Padahal, pemerintah merelokasi itu dalam rangka pendisiplinan dan keamanan,” tuturnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap mereka harus dilakukan secara bertahap, kontinyu, dan melibatkan instansi terkait. “Satpol PP perlu memberikan pemahaman mengenai penegakan Perda K3. Dari bagian hukum memberikan arahan mengenai peraturan hukum yang berlaku, dan polisi memberikan hal-hal yang berkaitan dengan kriminal,” ujarnya.
Dalam menegakkan aturan, sambung Sutarno, Pemkot Cimahi menghindari hal-hal yang sifatnya represif. “Ada hak warga Cimahi yang harus diperhatikan dan ada hak PKL mencari nafkah yang juga harus dilindungi,” imbuhnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)