• Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us
  • Iklan Baris
  • Sitemap
Senin, 27 Maret 2023
  • Login
cakrawalamedia.co.id
  • Berita
  • PARLEMEN
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Info & Tips
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Berita
  • PARLEMEN
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Info & Tips
  • Kolom
No Result
View All Result
cakrawalamedia.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Sidang Dugaan Penistaan Agama dan Panggung Politik Pilkada

by Redaksi
21 Maret 2017
in Nasional
Sidang Dugaan Penistaan Agama dan Panggung Politik Pilkada

foto: liputan6

JAKARTA, (CAMEON) – Pengamat hukum Nicolay Apriliando menilai, persidangan kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, sebenarnya sederhana dan tidak rumit.

“Tapi sengaja dibuat rumit oleh kuasa hukum terdakwa. Persidangan harus cepat agar terdakwa punya kepastian hukum. Ini malah dijadikan objek dalam persidangan ini,” bebernya, Selasa (21/3/2017).

Ia menilai, proses persidangan ini malah dijadikan panggung politik. Waktu persidangan sengaja diulur agar terdakwa terkesan terdzalimi.

“Penasehat hukum bisa semacam bermanuver. Sengaja hal-hal persidangan dibuat sulit. Padahal persidangan ini sederhana,” ujarnya.

Ia mengingatkan pasal 3 KUHAP, agar hakim konsisten. Apa yang seharusnya tidak dipenuhi tapi dipenuhi. Seperti saksi yang dihadirkan kuasa hukum di luar yang tercatat dalam BAP.

“Seharusnya hakim menolak. Misalnya, hakim meminta hadirkan dulu yang ada dalam BAP. Apabila akan menghadirkan yang lain, hakim mempertimbangkan sebelum persidangan,” bebernya.

Meski begitu, dia menilai majelis hakim masih berusaha memenuhi asal peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah.

Ia justru menyorot kuasa hukum. Bagaimanapun, ada sedikit ketakutan dari kuasa hukum. Apalagi pihaknya mengamati, hakim sudah mendapatkan point.

“Jadi sengaja diulur waktu oleh tim Ahok agar bisa bermanuver. Kuasa hukum menyadari bahwa terdakwa tidak mungkin akan bebas dari jeratan hukum,” imbuhnya.

Nicolay mengingatkan dengan kasus dugaan penistaan agama terbaru, misalnya pada tanggal 7 maret kemarin, Ahmad Musadeq sudah divonis 5 tahun penjara karena memenuhi pasal 165 A KUHP. Di Semarang, kasus penistaan agama sudah divonis 1,5 tahun.

“Mempelajari fakta persidangan kemarin, ada bukti persidangan yang memenuhi. Majelis hakim telah memberikan bukti. Kuasa hukum masih mencari celah,” katanya.

“Saya sebagai pengamat melihat, niat (Ahok) sudah terpenuhi (menista agama). Ketika melakukan sesuatu dengan perbuatan konkret, niat terpenuhi dan terselesaikan.
Berarti memenuhi dua hal, dapat dipidana perbuatannya dan dipidana pelakunya,” ujarnya.

Ada niat dan kesengajaan. Disitulah persidangan ini bisa membuktikan, ada kesengajaan, kehendak dan Pengetahuan. Unsur semua itu sudah terpenuhi.

Namun karena panggung politik tengah berlangsung, Pilkada dengan terdakwa salah satu kontestan tengah berkompetisi, maka persidangan ini terwarnai.

“Ada indikasi pemanfaatan panggung politik. Memanfaatkan kubu Ahok. Berkaitan dengan pilkada. Relevansinya waktu pilkada putaran kedua waktu kampanye yang berkejaran dengan waktu status hukum belum terselesaikan,” bebernya.

Seharusnya, saran dia, penasihat menaati proses peradilan supaya cepat selesai. Karena membuat lama persidangan akan memperpanjang waktu.

Padahal, kata Nicolay, terdakwa butuh kepastian hukum. Apakah terpidana atau tidak. Penasihat harusnya membantu terdakwa bukan bermanuver.

Bagaimanapun, Pilkada DKI ini melekat pada diri terdakwa yang tengah mencalonkan gubernur. Kasus hukum yang dihadapi terdakwa ikut dipengaruhi pula.

Tapi, ia menegaskan, Pilkada dan kasus ini harus dipilah. Kesampingkan Pilkada dan utamakan kepastian hukum. Setelah jelas status terdakwa, baru masuk ranah Pilkada.

“Sidang (yang cepat) kan memberikan kepastian hukum. Inisiatif hakim 2 kali seminggu sangat bagus. Ini bisa mempercepat proses sidang agar ada kepastian hukum bagi terdakwa Ahok dan masyarakat.

Seperti diberitakan sebelumnya, persidangan yang kali ini memasuki lanjutan ke-15 digelar di Auditorium Kementrian Pertanian Jalan Harsono Ragunan Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Persidangan kali ini dihiasi dengan menghadirkan nama-nama yang tidak tercantum dalam BAP. Jjalannya sidang diwarnai perdebatan antara majelis hakim dengan kuasa hukum Basuki. (Ginan)

Tags: Basuki Tjahaja PurnamaDugaan Penistaan AgamaPersidangan Kasus Ahok
Share58Tweet36SendSend
Previous Post

Pengamat Hukum: Kubu Ahok Sengaja Mengulur Waktu Persidangan

Next Post

Lawan Ridwan Kamil, Uu Punya 3 Kekuatan

Related Posts

Apresiasi Kapolri pada Tim Evakuasi Bukit Tamiai
Nasional

Apresiasi Kapolri pada Tim Evakuasi Bukit Tamiai

22 Februari 2023
Sumatera Utara Kehilangan Pejuang Wartawan, Selamat Jalan Bung Hermansjah
Nasional

Sumatera Utara Kehilangan Pejuang Wartawan, Selamat Jalan Bung Hermansjah

1 Oktober 2022
Pengurus SMSI Kalimantan Selatan Periode 2020-2025 Resmi Dilantik
Nasional

Pengurus SMSI Kalimantan Selatan Periode 2020-2025 Resmi Dilantik

3 September 2022
KKN Kelompok 20 Universitas Mercu Buana Jalin Interaksi dengan Warga Difabel Pinilih
Nasional

KKN Kelompok 20 Universitas Mercu Buana Jalin Interaksi dengan Warga Difabel Pinilih

23 Agustus 2022
5 Eks Pejabat Krakatau Steel Jadi Tersangka Dalam Proyek Blast Furnace
Nasional

5 Eks Pejabat Krakatau Steel Jadi Tersangka Dalam Proyek Blast Furnace

19 Juli 2022
Peduli Psikologi Warga Binaan, LPN Sawahlunto Hadirkan Motivator
Nasional

Peduli Psikologi Warga Binaan, LPN Sawahlunto Hadirkan Motivator

24 Juni 2022
Next Post
Lawan Ridwan Kamil, Uu Punya 3 Kekuatan

Lawan Ridwan Kamil, Uu Punya 3 Kekuatan

Discussion about this post

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Contact Us
  • Iklan Baris
  • Sitemap

© 2016-2018 PT. Cakrawala Media Pratama - Minuman Collagen Terbaik

No Result
View All Result
  • Berita
  • PARLEMEN
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Wisata
  • Info & Tips
  • Kolom

© 2016-2018 PT. Cakrawala Media Pratama - Minuman Collagen Terbaik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!