Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Tasikmalaya · 6 Des 2016 17:45 WIB ·

Si Melon Kosong Diperkeruh Agen Nakal


					Si Melon Kosong Diperkeruh Agen Nakal Perbesar

TASIKMALAYA, (CAMEON) –  Maraknya gas elpiji 3 kg yang saat ini tak hanya sulit didapatkan, namun juga prilaku curang dari para agen dan pangkalan yang ingin mengais untung tapi merugikan konsumen.

Inilah yang dialami oleh Nunung (51) warga kampung Citeureup Kec Singaparna Kab Tasikmalaya. Pria yang membuka usaha showroom kendaraan bermotor dan penyedia gas elpiji 3 kg ini, terkejut saat menemukan 2 tabung dari puluhan gas yang diturunkan oleh agen gas langganannya berisi kosong sama sekali dan masih tetap tersegel.

Ditemui di rumahnya, selasa (06/12) Nunung mengaku, tak hanya gas kosong bersegel, namun hampir semua gas elpiji yang ia miliki  beratnya kurang dari 3 kg.

“Iya itu ada gas elpiji 3 kg kosong tapi disegel, malah banyak yang beratnya kurang, ya mau komplain ke mana si agennya juga sulit dihubungi,” ujar Nunung.

Namun, saat dikonfirmasi oleh CAMEON kepada Dikdik salah seorang staf agen yang menjual gas kosong tersebut, berkelit telah menjual gas elpiji untuk orang miskin ini dengan kondisi kosong, alih alih mencarikan solusi, melalui sambungan telepon sang agen malah menyebutkan bahwa perusahaan penyuplai gas tersebut milik salah seorang “gegeden” di Hiswana migas.

“Ya pak, itu perusahaan milik H Wawan, (Ketua Hiswana migas – red) kami tidak menjual gas kosong kok,” kelitnya.

Meski demikian, Dinas Indag Kabupaten Tasikmalaya, melalui Kasi Pengendalian Perdagangan, Taufik Fansuri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika memang perusahaan itu sudah menyalahi aturan.

“Kita akan panggil dulu pengusahanya, mungkin dikasih Surat Peringatan dulu, jika memang terbukti kita bisa cabut izinnya,” ungkap Taufik.  (dzm)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Upacara HUT ke-78 RI  di Kabupaten Tasik, Bupati Ade: Semangat Merdeka Tetap Berkibar

17 Agustus 2023 - 21:37 WIB

Pentingnya Kesesuaian Pokir dengan Anggaran APBD dalam Musrenbang RKPD

27 Juni 2023 - 15:05 WIB

Pokir Dewan sebagai Suara Masyarakat dalam Proses Penyusunan RKPD

26 Juni 2023 - 16:40 WIB

Fahmi Muzaki Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tasik untuk Masa Sisa Jabatan

23 Juni 2023 - 17:40 WIB

Revitalisasi Situs Budaya Makam Syekh Abdul Muhyi; Bakti Kepolisian Melestarikan Warisan Agama

21 Juni 2023 - 12:31 WIB

Demi Keamanan dan Kondusifitas, Polres Tasik Gelar Doa Lintas Agama

16 Juni 2023 - 15:15 WIB

Trending di Nasional