News

Seputar PP 60/2016; Pengesahan STNK Semula Gratis Jadi Bayar, Pelat Nomor 1 Angka Rp 20 Juta

151
×

Seputar PP 60/2016; Pengesahan STNK Semula Gratis Jadi Bayar, Pelat Nomor 1 Angka Rp 20 Juta

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri (Pengganti) PP Nomor 50 Tahun 2010 akan mulai diberlakukan besok, Jumat, 6 Januari 2017.

BACA: Pajak Kendaraan Bermotor Naik 100 Persen Tahun 2017

Masyarakat banyak yang terkecoh dengan peraturan itu. Kabar yang menyebar di masyarakat adalah bayar pajak kendaraan bermotor naik dua kali lipat. Tak heran, hari ini, Kamis (5/1/2017), Samsat Kota Tasikmalaya dipenuhi pemohon perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ratusan orang antre memperpanjang STNK, meski jatuh temponya masih lama.

Untuk menertibkan antrean tersebut, Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Sofyan Effendi, sampai turun tangan. “Tidak benar ada kenaikan pajak. Yang benar adalah penaikan harga untuk penerbitan STNK dan plat nomor. Itu berlaku lima tahun sekali,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, memang ada penambahan dalam pembayaran tahunan, yaitu untuk pengesahan STNK. Sebelumnya, validasi STNK tidak bayar alias gratis. Sekarang, para pemilik motor harus bayar Rp 25 ribu, dan Rp 50 ribu untuk mobil.

Dalam PP tersebut diatur soal kenaikan penerbitan STNK, pengesahan STNK, serta penerbitan pelat nomor, buku BPKB, dan surat mutasi. Di aturan sebelumnya, penerbitan STNK untuk motor yang hanya Rp 50 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan mobil, dari Rp 75 ribu naik jadi Rp 200 ribu.

Adapun penerbitan buku BPKB motor yang sebelumnya Rp 80 ribu berubah jadi Rp 225 ribu. Sedangkan BPKB mobil yang semula Rp 100 ribu naik jadi Rp 375 ribu. Selain itu, untuk pelat nomor motor yang sebelumnya Rp 30 ribu, dinaikkan menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan pelat nomor mobil dari semula Rp 50 ribu berubah jadi Rp 100 ribu.

Selain itu, ada perubahan biaya yang semula gratis tapi jadi bayar, yaitu untuk penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) Pilihan. Untuk NRKB Pilihan satu angka tanpa huruf di belakang angka biayanya Rp 20 juta. Sedangkan kalau ada huruf di belakang angka biayanya Rp 15 juta.

Untuk NRKB Pilihan dua angka tanpa huruf di belakang angka biayanya Rp 15 juta. Sedangkan kalau ada huruf di belakang angka biayanya Rp 10 juta.

Untuk NRKB Pilihan tiga angka tanpa huruf di belakang angka biayanya Rp 10 juta. Sedangkan kalau ada huruf di belakang angka biayanya Rp 7,5 juta.

Untuk NRKB Pilihan empat angka tanpa huruf di belakang angka biayanya Rp 7,5 juta. Sedangkan kalau ada huruf di belakang angka biayanya Rp 5 juta. (Sep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *