PANGANDARAN, (CAMEON) – Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat melakukan penertiban dan pembongkaran warung-warung yang berada di pinggir pantai, tepatnya di kawasan Blok Pamugaran, Kecamatan Sidamulih yang berbatasan dengan Kecamatan Pangandaran.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dadang Abdul Rohman, mengatakan pembongkaran bangunan warung milik pedagang itu berdasarkan surat peringatan dari mulai SP 1 sampai SP 3 yang tidak diindahkan oleh pedagang. “Kendati demikian, sedikitnya ada 4 orang pemilik warung yang secara tidak langsung siap untuk di bongkar dan tidak akan menempati lagi kawasan pinggir pantai,” paparnya.
Dadang mengaku, sebelumnya pihak Satpol PP sudah melayangkan surat pemberitahuan terlebih dulu kepada semua pemilik warung yang ada di blok pamugaran Kecamatan Sidamulih dan Pangandaran. “Namun jika surat yang disampaikan oleh Kami (Satpol PP) kepada para pedagang tidak diindahkan maka dengan terpaksa pihak satpol PP membongkar secara paksa,” tegas Dadang.
Dalam proses pembongkaran warung-warung itu, Dadang juga mengatakan pihaknya menggandeng pihak PLN rayon Pangandaran untuk di perbantukan soal kelistrikan di warung-warung. “Keterlibatan pihak PLN untuk mempermudah saat warung di bongkar dan tidak ada aliran listrik selama pembongkaran berlangsung,” katanya.
Sementara itu, para pemilik warung yang terkena pembongkaran enggan berkomentar kepada awak media yang meliput. Dalam kesempatan pembongkaran warung di kawasan Blok Pamugaran tersebut juga dihadiri oleh Kapolsek, Danramil, Camat Pangandaran serta unsur muspika lainnya. cakrawalamedia.co.id (Andriansyah)