CIMAHI, (CAMEON) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi dipastikan menertibkan spanduk atau baliho para Balon Wali Kota Cimahi. Pasalnya, spanduk yang menempel dianggap sudah melanggar peraturan yang ada.
Seperti diketahui, jelang Pilkada Kota Cimahi 2017, berbagai pernak-pernik Balon tampak menghiasi hampir setiap pohon, tiang listrik dan akses lainnya di Kota Cimahi, bahkan hampir setiap tiang listrik pun penuh dengan spanduk para Balon.
Kasatpol PP Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, spanduk atau baliho yang terpasang diberbagai sudut itu ilegal. Pasalnya, sudah melanggar Perda Ketertiban, kebersihan dan Ketentraman (K3).
“Ilegal, ga masuk perizinan. Akan segera saya (Satpol PP) tertibkan,” tegasnya, Sabtu (20/8/2016).
Soal rencana penertiban, Dadan belum bisa memastikan kapan. Namun Ia menegaskan, hal tersebut akan dilaksanakan sesegera mungkin.
“Kalau rencana penertiban saya belum bisa tentukan kapan. Mudah-mudahan secepatnya,” katanya.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan olehnya, kebanyakan spanduk atau tempelan lainnya didominasi oleh salah satu bakal calon.
Jika mengacu pada kenyataan di lapangan, spanduk atau tempelan lainnya itu mayoritas merupakan bakal calon yang hampir pasti diusung DPC P-Demokrat, yakni Asep Hadad Didjaya.
Dikatakan Dadan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Cimahi.
“Panwas bersikukuh kalau itu belum masuk ranah mereka. Jadi, itu masih diserahkan ke Satpol PP. Kita acuannya ke Perda K3 saja,” bebernya.
Selain itu, terang dia, secara khusus pihaknya juga sudah menghubungi pihak Partai Politik (Parpol) yang mengusung bakal calon tersebut.
“Saya sudah coba hubungi ke kader partai supaya mereka lebih bijak. Saya coba telusuri katakanlah timsesnya siapa. Karena sudah sangat mengganggu,” bebernya.
Menurut Dadan, spanduk atau bentuk promosi bakal calon sudah sangat mengganggu keindahan kota. Hampir di setiap tiang, pohon atau tempat lainnya sudah diisi oleh spanduk.
“Contoh arah Ciawitali, Citeureup itu penuh di tiang listri, di pohon, apalagi arah Ciuyah, Cigugur penuh,” paparnya.
Selain itu, lanjut Dadan, spanduk atau tempelan lainnya yang menggunakan penyangga bambu dipinggir jalan bisa saja membahayakan para pengendara.
“Mending kalau misalnya masangnya betul, ini di tiang listrik pakai bambu, kalau posisinya agak kepinggir kan palaur (bahaya),” katanya.
Disamping akan melaksanakan penertiban langsung, terang Dadan, pihaknya juga akan membuat surat yang ditujukan untuk seluruh kelurahan yang ada di Kota Cimahi.
Surat tersebut dibuat agar setiap kelurahan yang ada bisa membantu Satpol PP dalam menertibkan spanduk atau tempelan, termasuk spanduk bakal calon yang sudah melanggar Perda K3.
“Kita akan buat surat juga ke kelurahan untuk ditertibkan saja karena sudah mengganggu ketertiban,” tegasnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)