BANDUNG, (CAMEON) – Wakil Dekan tiga Fakultas Syariah Dudang Ghozali membenarkan sanksi yang diberikan kepada 621 Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) SGD Bandung. Akan tetapi, sanksi tersebut masih belum diterapkan.
BACA: 621 Orang Pengajar UIN SGD Bandung Kena Sanksi Kemenag
“Itu kan masih temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari kemenag, kita masih menindaklanjutinya,” jelas Dudang kepada wartawan ditemui di rumahnya, (5/1).
Mengenai sangsi yang diberikan, dia mendapatkan sanksi penurunan pangkat selama satu tahun. Penggunaan absen elekronik, lanjut dia, tidak begitu efektif. Terutama bagi para dosen yang memiliki tugas penelian dan mengajar di luar
Diakui olehnya, ada banyak pengajar yang memiliki tugas di luar. Dengan begitu, aturan baru absen elektronik bisa direvisi. Hal ini akan menggunakan tugas lainnya untuk mengabdi kepada masyarakat
“Dikenakannya sanksi kepada sejumlah pengajar ini sangat banyak lebih baik mengevaluasi aturan tersebut,” jelasnya.
Belum lagi, aturan absen elektronik ini baru diterapkan tiga bulan. Sehingga, tegas dia memang perlu untuk mengevaluasi aturan tersebut. Terkait temuan tersebut, tidak hanya diberikan kepada UIN SGD Bandung saja. Melainkan, kepada sejumlah perguruan tinggi lainnya.
“Saat ini tidak hanya sejumlah pengajar di perguruan lain tengah melakukan rapat juga. Sehingga, kami hanya kami yang melakukan evaluasi,” pungkasnya. (Putri)