KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Tasikmalaya yang berdiri di bawah naungan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dinilai mati suri bahkan tidak berbadan hukum.
Demikian dibeberkan Koordinator Ketua LPM Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Muhammad Ilyas, saat ditemui CAMEON, di Kelurahan Linggajaya, Kamis (5/1/2017).
“Sabab musabab matisurinya DPD LPM, akibat semua program pengajuan DPD yang diajukan tidak ditanggapi. Tidak mendapat jawaban secara pasti dari OPD-OPD terkait,” ujarnya.
Pihaknya memang kecewa karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) acuh tak acuh atas usulan program LPM. Padahal idealnya, usulan LPM bisa menjadi pertimbangan untuk berbagai program pembangunan.
“Kami memprediksi, bisa saja DPD yang telah di bentuk akibat tidak berbadan hukum. Memang setiap program yang digelontorkan oleh pemerintah harus berbadan hukum,” ujarnya.
Tidak menunggu lagi. Demi perbaikan dimasa yang akan datang, pihaknya bersama para aktivis LPM lainnya siap berhimpun dalam barisan.
“Kami beritikad, pada hari Senin depan, tanggal 9 Januari, bersama seluruh koordinator LPM tingkat Kecamatan se-Kota Tasikmalaya akan berkumpul,” katanya.
Momentum silatirahim itu memanfaatkan kesempatan undangan dari kepala daerah. “Iya. sembari memenuhi undangan Walikota nonaktif. Kami akan membentuk kembali DPD yang berbadan hukum,” tegasnya.
Rencananya, seluruh program DPD akan di sampaikan kepada Walikota nonaktif. Ini akan dijadikan sebagai tanjakan seluruh koordinator LPM tingkat kecamatan yang membawahi seluruh LPM se-Kota Tasikmalaya.
“Setelah terbentuknya pengurus baru DPD LPM, semua ajuan program DPD bisa di akomodir oleh kepala daerah yang baru. Setelah memenangkan pesta demokrasi nanti,” harap Ilyas. (Edi Mulyana)