CIMAHI, (CAMEON) – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi menargetkan raihan pajak Kota Cimahi sebesar Rp 105 miliar. Dengan sistem bayar pajak online terbaru, diharapkan target tersebut bisa terealisasi.
Seperti diketahui, Pemkot Cimahi melalui Dispenda Kota Cimahi baru saja meluncurkan sistem pembayaran pajak online yang bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB).
Menurut Sekretaris Dispenda Kota Cimahi, Yunita R Widiana, sebelumnya pembayaran pajak online atau daring sudah diterapkan untuk PBB dan BPHTB. Kini, enam jenis pajak lainnya, yakni pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air tanah dan pajak sarang burung walet sudah bisa lewat online.
“Sistem pemungutan pajak yang dilaksanakan Dispenda ada dua jenis, yakni official assesment system atas pajaknya ditentukan oleh petugas pajak dan self assesment system yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutangnya,” jelasnya, Jumat (16/9/2016).
Dari target pendapatan pajak Rp 105 miliar, secara rinci pendapatan pajak hotel Rp 590 juta, pajak restoran Rp 8,2 miliar, pajak hiburan Rp 464 juta, pajak reklame Rp 1,9 miliar, pajak penerangan jalan Rp 38 miliar, pajak parkir Rp 453 juta, pajak air tanah Rp 2,8 miliar, BPHTB Rp 24,6 miliar dan PBB Rp 28,6 miliar. cakrawalamedia.co.id (Rizki)