News

Proses Seleksi dan Risiko ASN PPPK, Langkah-Langkah dan Keterbatasan yang Perlu Dipahami

170
×

Proses Seleksi dan Risiko ASN PPPK, Langkah-Langkah dan Keterbatasan yang Perlu Dipahami

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPPK

JAKARTA (CM) – PPPK adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang termasuk dalam kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Seleksi pertama untuk ASN PPPK ini dilakukan pada tahun 2019 dengan tujuan merekrut mantan tenaga honorer K2 (THK2).

Pada saat itu, PPPK ditempatkan dalam posisi sebagai guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi persyaratan.

Bagi guru honorer yang mengikuti seleksi ASN PPPK tahun 2021, mereka berkesempatan untuk mengikuti tes hingga tiga kali.

Jika terdapat formasi yang masih tersedia dalam seleksi PPPK tahun 2021, pemerintah memberikan afirmasi kepada para pelamar.

Khususnya bagi guru honorer yang telah lama mengabdi, tes tahap pertama diperuntukkan bagi guru honorer eks THK2 (K2) dan guru honorer sekolah negeri yang terdaftar dalam Dapodik.

Tes tahap kedua, di sisi lain, ditujukan untuk guru honorer eks THK2 (K2) dan guru honorer sekolah negeri yang tidak berhasil lolos tes tahap pertama.

Selain itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum menjadi guru dan memiliki sertifikasi juga dapat mengikuti tahap 2, termasuk guru swasta.

Tes tahap ketiga, kemudian, diperuntukkan bagi semua peserta honorer guru THK2 dan guru honorer di sekolah swasta dan negeri yang tidak lulus pada tahap pertama dan kedua.

Dilaksanakan dengan perbedaan meliputi persyaratan tambahan yang wajib dan sertifikat kompetensi teknis sebagai nilai tambahan.

Salah satunya adalah seleksi kompetensi teknis untuk 30 jabatan fungsional PPPK, sedangkan perbedaan lainnya adalah penempatan untuk P1.

Penilaian kesesuaian dilakukan oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3).

Sementara itu, penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3) ditujukan untuk PPPK seperti guru dan tenaga kesehatan.

Selain itu, pemberian kebutuhan PPPK juga mengutamakan eks tenaga honorer kategori II (THK-II) baik guru maupun tenaga kesehatan yang memenuhi syarat.

Disediakan untuk pelamar prioritas satu atau P1 untuk guru P2 dan P3 diuji menggunakan sistem Situational Judgement Test (SJT).

Sementara itu, peserta dari pelamar umum atau P4, akan diuji menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Pelamar yang bersertifikat pendidik akan mendapatkan afirmasi kompetensi teknis sebesar 100 persen.

Disediakan bagi para tenaga honorer atau non ASN yang tercatat dalam basis data pendataan BKN pada tahun 2022.

Selain itu, tenaga honorer K2 atau THK2 yang berumur 55 tahun dan telah bekerja selama 5 tahun secara berturut-turut.

Proses seleksi PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bersama dengan Undang-Undang Nomor 5/2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU No. 20 Tahun 2023, proses seleksi menjadi ASN PPPK merupakan rangkaian yang panjang dan selalu berubah.

Sebelum membuat keputusan, penting untuk memahami risiko dan kekurangan menjadi ASN PPPK ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *