KOTA TASIK (CM) – Praktisi hukum, Dani Safari Effendi, S.H., mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya aset milik Pemerintah Kota Tasikmalaya yang diduga hilang akibat lemahnya sistem pembukuan dan inventarisasi. Menurutnya, kelemahan administrasi ini dapat menyebabkan aset pemerintah berpindah ke pihak lain atau bahkan tak terlacak keberadaannya.
Dani juga mempertanyakan kejelasan status 85 aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang seharusnya sudah diserahkan kepada Pemkot Tasikmalaya.
“Apakah aset-aset ini masih ada? Ini pertanyaan besar yang harus segera dijawab oleh pihak berwenang,” tegas Dani.
Sebagai advokat yang telah lama memantau persoalan pemerintahan daerah, ia menjelaskan bahwa proses serah terima aset tersebut telah melalui beberapa tahapan administratif dengan melibatkan berbagai pejabat penting, termasuk Gubernur Jawa Barat, Wali Kota Tasikmalaya, dan Bupati Tasikmalaya.
Berdasarkan dokumen yang ada, serah terima aset ini telah diatur dalam beberapa perjanjian resmi, di antaranya:
- Surat Permohonan Persetujuan Penyerahan 85 Aset dari Bupati Tasikmalaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tertanggal 2 Oktober 2013.
- Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Tasikmalaya, dan Pemkot Tasikmalaya, ditandatangani pada 16 Oktober 2013 oleh Gubernur Ahmad Heryawan, Bupati Uu Ruzhanul Ulum, dan Wali Kota Budi Budiman.
- Dokumen Daftar Aset yang mencatat 85 tanah dan bangunan dengan total nilai Rp660,9 miliar.
- Surat Hibah 41 Aset dari Pemkot Tasikmalaya kepada Pemkab Tasikmalaya senilai Rp211,4 miliar.
- Rekomendasi DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tertanggal 26 Mei 2016, ditandatangani oleh Ketua DPRD H. Ruhimat.
- Nota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tertanggal 6 Januari 2016, ditandatangani oleh Ketua Komisi Arip Rachman, S.E., M.M.
- Risalah Rapat DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tertanggal 26 Mei 2016, ditandatangani oleh Ketua DPRD H. Ruhimat dan Sekretaris DPRD Hj. Nia Kurniati, S.H., M.Si.
- Surat Keputusan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 33 Tahun 2013, ditandatangani oleh Ketua dan sejumlah Wakil Ketua DPRD.
Namun, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa banyak aset pemerintah yang tidak diketahui keberadaannya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan dan keabsahan dokumen-dokumen serah terima aset tersebut.
“Saya membaca laporan media yang menyebutkan bahwa banyak aset yang dinyatakan hilang berdasarkan temuan LHP BPK. Maka saya ingin menegaskan, apakah dokumen-dokumen serah terima ini masih aman atau juga ikut hilang?” kata Dani.
Menurutnya, lemahnya sistem pengelolaan aset di tingkat pemerintahan daerah berkontribusi terhadap banyaknya aset negara yang hilang, rusak, disalahgunakan, atau bahkan diklaim oleh pihak lain. Oleh karena itu, diperlukan upaya serius untuk memperbaiki inventarisasi dan sistem pengelolaan aset guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Pemerintah daerah harus lebih serius dalam menangani masalah ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, aset-aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat bisa semakin banyak yang hilang tanpa jejak,” pungkasnya.
Dani juga menekankan bahwa transparansi dalam pencatatan aset dan penggunaan teknologi modern dalam inventarisasi dapat menjadi solusi dalam mencegah hilangnya aset negara.