News

Polres Tasikmalaya dan Masyarakat Bersatu; Desa Tenjowaringin Salawu Hadirkan Kampung Bebas Narkoba

206
×

Polres Tasikmalaya dan Masyarakat Bersatu; Desa Tenjowaringin Salawu Hadirkan Kampung Bebas Narkoba

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Sebuah peristiwa luar biasa di Desa Tenjowaringin, yang terletak di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, di mana sebanyak lima kedusunan dalam desa tersebut dirayakan sebagai Kampung Bebas Narkoba melalui sebuah acara peluncuran yang diselenggarakan oleh Polres Tasikmalaya pada 7 September 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, menjelaskan bahwa pembentukan kampung bebas narkoba ini adalah hasil dari kesadaran yang tumbuh di kalangan masyarakat terhadap bahaya narkoba.

“Inisiatif ini lahir dari keinginan masyarakat untuk menciptakan sebuah lingkungan yang bebas dari narkoba,” katanya.

Ia menyoroti tiga unsur penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Pertama, unsur keluarga, yang melibatkan orang tua dan kerabat, dapat saling memberikan pemahaman akan bahaya narkoba satu sama lain.

Unsur kedua adalah peran lingkungan, mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), pemerintah desa, hingga tingkat kecamatan dan daerah. Sementara itu, unsur ketiga adalah peran aparat penegak hukum, yang diwakili oleh pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

Suhardi menegaskan bahwa narkoba memiliki potensi untuk merusak masa depan generasi muda jika tidak dicegah sejak dini, dan melalui peluncuran kampung bebas narkoba ini, ia berharap bahwa ketiga unsur tersebut dapat berkolaborasi dengan harmonis, dengan tujuan akhir untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Yayu Wahyudi, menambahkan bahwa pembentukan kampung bebas narkoba bertujuan untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya, terutama di kalangan generasi muda.

Fungsi relawan yang akan ditempatkan di kampung bebas narkoba ini akan melibatkan diri dalam sosialisasi, edukasi, rehabilitasi, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif narkoba.

Kepala Desa Tenjowaringian Kecamatan Salawu, Idi Abdul Hadi, mengungkapkan bahwa resmi menjadi kampung bebas narkoba adalah suatu kebahagiaan bagi pihaknya bersama seluruh warga desa. Idi merinci bahwa inisiatif ini bermula dari dorongan kuat masyarakat untuk melindungi Desa Tenjowaringin dari ancaman narkoba.

Idi berharap bahwa melalui status kampung bebas narkoba, warga Desa Tenjowaringin dapat terhindar dari bahaya narkoba dengan cara mencegah peredaran barang terlarang tersebut masuk ke wilayah mereka.

Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Nana Heriyana, memberikan pandangan yang lebih luas, yaitu bahwa pembentukan desa bebas narkoba tidak seharusnya terbatas hanya pada satu desa saja, tetapi seharusnya melibatkan seluruh 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat dari peredaran dan penggunaan narkoba yang merusak.

Nana Heriyana menegaskan bahwa narkoba dapat merusak masa depan generasi muda, dan oleh karena itu, generasi muda harus dilindungi dari bahaya tersebut, mengingat mereka adalah penerus pembangunan di masa depan.

Dia mengajak semua pihak untuk aktif mendorong dan mendukung program Polres Tasikmalaya dalam membentuk kampung bebas narkoba, dengan harapan bahwa ini akan menjadi langkah nyata dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *