TASIKMALAYA (CM) – Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya dan jajarannya berhasil menangkap dan mengamankan 5 orang pengedar sabu dan obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2 Mg.
Berkat bantuan masyarakat, jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya dalam kurun waktu satu minggu berhasil menangkap dan mengamankan 5 orang kurir narkoba dan obat psikotropika jenis Riklona Clonazepam 2 Mg
“Kelima pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda disertai dengan sejumlah alat bukti seperti 0,83 gram jenis sabu, sejumlah telepon genggam berbagai merek, dan 2 ribu butir obat jenis psikotrofika,” jelas, AKBP Rimsyah kepada media di Polres Tasikmalaya Senin (25/1/2021).
Rimsyah melanjutkan, para pengangguran dan anak sekolah menjadi sasaran penjulan para pengedar tersebut.
“Dijual dengan harga 3 butir Rp.10 ribu sampai 20 ribu dan penjualan sudah berjalan selama 3 bulan. Barang di pesan melalui online dari Jakarta dikirim menggunakan jasa pengiriman,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114.
“Pelaku masing-masing melanggar pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda hingga 1 miliar,” pungkasnya. (Edi Mulyana)