JAKARTA, (CAMEON) – Polisi menangkap penggunggah foto Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang disandingkan dengan tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI) Dipa Nusantara Aidit atau yang lebih dikenal dengan nama DN Aidit.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena MRN melanggar pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal itu dijelaskan, setiap orang dilarang menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antarindividu maupun kelompok berdasarkan SARA.
Menurut Wahyu, unggahan MRN itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat, karena menyamakan Tito dengan tokoh partai politik yang telah dilarang pemerintah. Selain menyamakan Tito dengan DN Aidit, di akun Facebooknya MRN juga mengunggah foto Presiden Joko Widodo dan tokoh agama Syafii Ma’arif. (pey)