News

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Langka di Tasikmalaya, Dua Tersangka Dibekuk

215
×

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Langka di Tasikmalaya, Dua Tersangka Dibekuk

Sebarkan artikel ini

KAB. TASIK (CM) – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kembali kasus perdagangan satwa langka dan dilindungi pada Senin, 27 Mei 2024.

Dua orang tersangka, berinisial MI dan Y, diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua warga Jatiwaras ini nekat menjual satwa langka jenis kancil.

“Kami mengamankan dua tersangka kasus perdagangan satwa langka pada Minggu, 26 Mei 2024. Hari ini keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, kepada wartawan, Senin, 27 Mei 2024.

AKP Ridwan Budiarta menyebutkan bahwa jumlah kancil yang diperjualbelikan mencapai 22 ekor. Kancil-kancil tersebut sudah siap dijual lengkap dengan kandangnya yang terbuat dari kotak plastik, yang juga sudah dilengkapi dengan pakan berupa sayuran.

“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 22 ekor kancil yang hendak diperjualbelikan. Kancil-kancil ini disimpan dalam kotak plastik,” kata Ridwan Budiarta.

Ridwan menambahkan bahwa kedua tersangka telah memperdagangkan kancil selama sembilan bulan. Selain berburu dan membeli dari pemburu, mereka juga memelihara dan menernakan kancil di rumah mereka. Beberapa ekor anak kancil turut disita oleh pihak kepolisian.

“Mereka membeli kancil dari pemburu liar dan juga berburu sendiri. Bahkan, mereka juga menernakan kancil hingga ada anakannya,” jelas Ridwan.

Menurut Ridwan, kancil-kancil tersebut didapatkan dari pemburu yang berada di wilayah selatan Jawa Barat, seperti Garut Selatan dan Sukabumi.

“Dari pengakuan tersangka, kancil ini berasal dari wilayah selatan Jawa Barat seperti Garut Selatan dan Sukabumi,” tambahnya.

Modus operandi kedua tersangka dalam memperdagangkan kancil adalah melalui media sosial Facebook.

“Kami menemukan bahwa kedua tersangka ini memperdagangkan kancil melalui akun Facebook, tetapi bukan atas nama mereka sendiri,” terang Ridwan.

Kancil-kancil yang berhasil diamankan akan diserahkan kepada Bidang Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) untuk dititipkan sementara dan diobservasi.

“BKSDA mengetahui cara dan lokasi yang tepat untuk merawat kancil tersebut,” jelas Ridwan.

Salah satu tersangka bahkan mengakui bahwa selama sembilan bulan ini mereka sempat memperdagangkan satwa langka lainnya, seperti kucing hutan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ini diancam dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga dan melindungi satwa langka dari ancaman perdagangan ilegal yang terus terjadi.

Pihak kepolisian dan BKSDA berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran demi kelestarian flora dan fauna Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *