KOTA TASIK (CM) – Kantor Bank Indonesia Tasikmalaya menjadi saksi ketegangan ketika polisi berhasil menggagalkan aksi tukar uang palsu (upal) yang melibatkan tiga tersangka. TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, dan SS (46) warga Aceh ditangkap ketika mencoba menukar 1144 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dengan uang asli, dan kini mereka harus menghadapi konsekuensi hukum.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar jam 12.30 di Kantor Bank Indonesia Tasikmalaya.
“Pihak bank mendeteksi tiga orang yang hendak menukar uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 1144 lembar,” ungkapnya, Kamis 1 Februari 2024.
Pegawai Bank Indonesia Tasikmalaya melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan pola 3D (dilihat, diraba, dan diterawang) terhadap uang yang dibawa para tersangka. Hasilnya, uang tersebut terbukti palsu.
“Para tersangka ditangkap dan diproses oleh Siaga Reskrim setelah pihak bank mengamankan mereka,” tambah Kapolres.
Setelah pemeriksaan intensif, diketahui bahwa uang palsu tersebut berasal dari Depok. Para tersangka mengakui mengetahui sifat palsu uang yang mereka bawa. Saat ini, mereka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245, serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Aswin Kosotali, menegaskan seriusnya kejahatan ini. Dari 1144 lembar uang palsu, 650 lembar berasal dari emisi 2016 dan 494 lembar dari emisi 2014.
“Ini adalah kejahatan serius karena tidak hanya merugikan penerima uang palsu tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi,” ujar Aswin.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini, sementara motif di balik tindakan para tersangka masih dalam penyelidikan mendalam. Mereka diduga mendapatkan uang palsu dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran polisi.
Kasus ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi yang dapat ditimbulkan oleh peredaran uang palsu, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal tersebut.