TASIKMALAYA (CM) – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dua orang pelaku penyalahgunaan obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Satu orang pelaku merupakan pemakai dan satu orang lainnya diketahui masih berstatus pelajar dan diduga sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Wakil Kepala (Waka) Polres Tasikmalaya, Kompol Rikky Aries Setiawan menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan APN (20) seorang pedagang warga Kampung Cimaung Girang Desa Sukanegara Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya saat dijebak anggota yang berpura-pura sebagai pembeli.
“Awalnya Anggota menangkap APN sebagai pemakai, di Jalan Raya Bojongkoneng Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna. Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 100 butir obat berwarna putih dengan logo Y,” papar Rikky, Kamis (3/5/2018).
Hanya berselang sekitar 6 jam, pelaku kedua yakni ZAL (19) seorang pelajar warga Cigorowong Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, berhasil ditangkap dengan cara yang sama sebagaimana dilakukan terhadap APN saat ZAL berada di rumahnya. Dari tangan ZAL anggota mengamankan 60 butir obat berlogo Y.
“ZAL diketahui sebagai pengedar. Ia mendapatkan barang terlarang itu dengan cara membeli ke seseorang yang berada di daerah Jakarta dengan harga Rp 500 ribu per paket. Satu paketnya berisi 100 butir, rencananya akan di edarkan di wilayah kabupaten Tasikmalaya tapi anggota kami sudah mengendusnya dari awal,” kata Rikky.
Ditambahkan, kedua pelaku beserta barang bukti berupa 160 butir obat berlogo Y dan dua handphone milik pelaku, telah diamankan di Polres Tasikmalaya.
“Keduanya dijerat dengan pasal 196 Junto 198 (1) Undang-Undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,” pungkasnya. ( ZZ )