JAKARTA (CM) – Konflik antara PT.Belayan International Coal Dkk dengan pengusaha batu bara asal kalimantan timur bernama Haji Ijab, sudah sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Pada tingkat ini, MA menolak permohonan kasasi PT. Belayan International Coal dkk.
Atas keputusan ini, kuasa hukum termohon, Zakir Rasyidin yang mewakili Haji Ijab, mengucap syukur dan menegaskan bahwa putusan tersebut semakin memperkuat putusan ditingkat sebelumnya.
“Tentunya Putusan Kasasi tersebut Semakin memperkuat putusan ditingkat sebelumnya, yang mana sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Tenggarong dan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda mengabulkan Permohonan Gugatan Klien kami,” ucapnya.
Zakir melanjutkan, menindaklanjuti putusan MA tersebut, pihaknya telah mempersiapkan langkah selanjutnya karena banyak aset kliennya yang harus diselamatkan.
“Oleh karenanya dengan adanya putusan Kasasi ini maka Setelah Salinan Putusan Resmi dikeluarkan oleh MA, maka kami langsung menyiapkan langkah untuk Eksekusi Putusan, sebab banyak asset klien kami yang harus segera diselamatkan,” lanjutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Tahun 2020 yang lalu, pengusaha batu bara asal kalimantan timur bernama Haji Ijab menggugat PT.Belayan International Coal Dkk ke Pengadilan Negeri Tenggarong atas adanya Tindakan Ingkar Janji yang dilakukan Oleh PT.Belayan International Coal dkk.
Perbuatan ingkar tersebut yaitu transaksi pembelian saham PT milik Haji Ijab yang belum diselesaikan pembayarannya oleh PT. BCI. Namun Perusahaan tersebut telah diakuisisi sepenuhnya, sehingga atas tindakan akuisisi sepihak tersebut, Sang Pengusaha Rugi Puluhan Milyar Rupiah. (*)