Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Nasional · 13 Mei 2022 11:40 WIB ·

Permohonan Kasasi PT.Belayan International Coal dkk ditolak MA


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

JAKARTA (CM) – Konflik antara PT.Belayan International Coal Dkk dengan pengusaha batu bara asal kalimantan timur bernama Haji Ijab, sudah sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Pada tingkat ini, MA menolak permohonan kasasi PT. Belayan International Coal dkk.

Atas keputusan ini, kuasa hukum termohon, Zakir Rasyidin yang mewakili Haji Ijab, mengucap syukur dan menegaskan bahwa putusan tersebut semakin memperkuat putusan ditingkat sebelumnya.

“Tentunya Putusan Kasasi tersebut Semakin memperkuat putusan ditingkat sebelumnya, yang mana sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Tenggarong dan Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda mengabulkan Permohonan Gugatan Klien kami,” ucapnya.

Zakir melanjutkan, menindaklanjuti putusan MA tersebut, pihaknya telah mempersiapkan langkah selanjutnya karena banyak aset kliennya yang harus diselamatkan.

“Oleh karenanya dengan adanya putusan Kasasi ini maka Setelah Salinan Putusan Resmi dikeluarkan oleh MA, maka kami langsung menyiapkan langkah untuk Eksekusi Putusan, sebab banyak asset klien kami yang harus segera diselamatkan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pada Tahun 2020 yang lalu, pengusaha batu bara asal kalimantan timur bernama Haji Ijab menggugat PT.Belayan International Coal Dkk ke Pengadilan Negeri Tenggarong atas adanya Tindakan Ingkar Janji yang dilakukan Oleh PT.Belayan International Coal dkk.

Perbuatan ingkar tersebut yaitu transaksi pembelian saham PT milik Haji Ijab yang belum diselesaikan pembayarannya oleh PT. BCI. Namun Perusahaan tersebut telah diakuisisi sepenuhnya, sehingga atas tindakan akuisisi sepihak tersebut, Sang Pengusaha Rugi Puluhan Milyar Rupiah. (*)

 

 

Artikel ini telah dibaca 458 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

IKM Jabar Gelar Eksebisi Lomba Mancing Dalam Rangka Meriahkan FORNAS VII

29 Juni 2023 - 13:15 WIB

Revitalisasi Situs Budaya Makam Syekh Abdul Muhyi; Bakti Kepolisian Melestarikan Warisan Agama

21 Juni 2023 - 12:31 WIB

Memaknai Pelepasan Siswa Sekolah dan Asa Meraih Mimpi

17 Juni 2023 - 17:50 WIB

Demi Keamanan dan Kondusifitas, Polres Tasik Gelar Doa Lintas Agama

16 Juni 2023 - 15:15 WIB

Pelepasan Kelas IX SMP, Kompak Para Siswa Sekolah Ini Terbitkan Buku 

15 Juni 2023 - 15:11 WIB

Peran Aktif Bank BTN dalam Pembiayaan Rumah Rakyat dan Dukungan DPR

14 Juni 2023 - 14:09 WIB

Trending di Manasuka