CIMAHI, (CAMEON) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi membenarkan bahwa mobil berplat D 1654 T telah melakukan pelanggaran. Menurut Kepala BPKAD Kota Cimahi Hella Haerani, yang boleh diganti dengan plat hitam adalah hanya kepala daerah.
BACA: Mobil Dinas Pendidikan Cimahi Berubah Plat Menjadi Hitam
“Adapun yang diperbolehkan hanya beberapa orang. Itu pun hanya dalam keadaan tertentu dan berjangka waktu tiga bulan,” kata Hella kepada CAMEON ditemui di kantornya, Senin (20/2/2017).
Dia mencontoh dalam desk pilkada beberapa orang sudah mengganti warna plat mobil. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas keamanan pilkada.
Walaupun begitu, untuk penggantian warna plat mobil dinas tidak terlalu banyak. Dia menaksir tidak sampai lebih dari 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggarnya.
“Harusnya yang berwenang melakukan tindakan adalah pihak kepolisian. Biasanya, mereka akan terlihat pada saat rajia di jalan,” pungkasnya. (Putri)