CIMAHI, (CAMEON)-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi akan segera berkoordinas dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait pelaku perubahan warna plat mobil dinas.
Menurut Kepala BKD Kota Cimahi Hardjono, jika memang terbukti salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukannya, pihaknya akan melakukan penegakan hukuman disiplin untuk para ASN.
“Kami akan melakukan acuan terhadap Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010. Di mana yang melakukan teguran merupakan eselon 4,” kata Hadjono kepada wartawan dihubungi melalui whatsapp, Senin (21/2/2017).
Dia menjelaskan mekanisme pemberian hukuman beragam, mulai dari ringan, sedang dan berat. Sebelum penjatuhkan hukuman, akan ada tim penegak disiplin yang dibentuk yang di SK-an oleh Wali Kota.
“Nanti akan dikaji kesalahannya di mana dan siapa. Akan tetapi, BPKAD juga harus melakukan investigas terkait siapa saja yang melakukan pelanggaran. Laporan tersebut harus diberikan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota,” jelasnya.
Dia mengungkap, untuk pemberian sanksi tidak boleh tebang pilih. Sehingga, sangat perlu melakukan investigasi terkait siapa saja yang melanggar.
“Selanjutnya, pihak inspektorat akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Putri)