KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Pemohon perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Kota Tasikmalaya membludak, Kamis (5/1/2017). Sistem input data di bagian pembayaran sampai ngadat hingga hampir satu jam.
Pelayanan pun terhenti. Ratusan warga yang antre sejak pagi kecewa. “Saya ke sini sejak jam delapan. Tapi sampai siang begini belum beres juga. Tapi yang datangnya belakangan sudah dipanggil,” keluh Yudi, warga Bungursari.
Sampai pukul dua belas, Yudi mengaku belum dipanggil bagian pembayaran. Sedangkan pemohon lain yang datangnya lebih siang sudah bayar duluan. “Harusnya pakai nomor antre supaya tertib. Tidak seperti sekarang. Yang datang duluan kalah cepat oleh yang datangnya siang,” sesalnya.
Hal senada diutarakan Ii. Ia mengeluhkan petugas Samsat yang mendahulukan istirahat ketimbang memberikan pelayanan. “Tadi, kan, sempat terhenti karena error. Harusnya jangan ada istirahat, apalagi sampai satu jam. Kalau mau salat dulu, bisa giliran,” ujarnya.
Membludaknya pemohon perpanjangan STNK itu terkait dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri (Pengganti) PP Nomor 50 Tahun 2010. Peraturan itu mulai berlaku tanggal 6 Januari 2017.
Dalam PP tersebut diatur soal kenaikan penerbitan STNK, pengesahan STNK, serta penerbitan pelat nomor, buku BPKB, dan surat mutasi. Di aturan sebelumnya, penerbitan STNK untuk motor yang hanya Rp 50 ribu, naik menjadi Rp 100 ribu. Sedangkan mobil, dari Rp 75 ribu naik jadi Rp 200 ribu.
Adapun penerbitan buku BPKB motor yang sebelumnya Rp 80 ribu berubah jadi Rp 225 ribu. Sedangkan BPKB mobil yang semula Rp 100 ribu naik jadi Rp 375 ribu. Selain itu, untuk pelat nomor motor yang sebelumnya Rp 30 ribu, dinaikkan menjadi Rp 60 ribu. Sedangkan pelat nomor mobil dari semula Rp 50 ribu berubah jadi Rp 100 ribu.
Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Sofyan Effendi, menyanggah ada kenaikan pajak kendaraan bermotor, seperti yang santer terdengar di masyarakat. “Tidak benar ada kenaikan pajak. Yang benar adalah penaikan harga untuk penerbitan STNK, buku BPKB, pelat nomor, dan surat mutasi. Itu berlaku lima tahun sekali,” ungkapnya saat mendatangi kantor Samsat.
Ia menyebutkan, memang ada penambahan dalam pembayaran tahunan, yaitu untuk pengesahan STNK. Sebelumnya, validasi STNK tidak bayar alias gratis. Sekarang, para pemilik motor harus bayar Rp 25 ribu, dan Rp 50 ribu untuk mobil. (Sep)