TASIKMALAYA (CAMEON) – Kabar penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2016, pengganti PP Nomor 50 tahun 2010, penerbitan STNK dan BPKB mengalami kenaikan hingga lebih 100 persen. Ketentuan itu akan diberlakukan mulai 6 Januari 2017 besok.
Aturan mengenai jenis dan tarif kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tersebut, mencakup penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor, pengesahan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda kendaraan bermotor, serta penerbitan buku kendaraan bermotor.
Untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) misalnya, untuk roda dua atau roda tiga yang baru dari Rp 50 ribu naik menjadi Rp100 ribu. Sedangkan untuk roda empat atau lebih dari Rp75 ribu, jadi Rp 200 ribu.
Mengantisipasi membludaknya pengaju perpanjangan STNK, Polres Tasikmalaya berencana akan memperpanjang jam pelayanan dan mengoptimalkan pelayanan.
“Kami akan mengoptimalkan semua unsur pelayanan, bahkan jam pelayanan kita akan perpanjang samai pukul lima sore,“ Jelas AKP Anang, kasat Lantas Polres Tasikmalaya.
Namun sejumlah masyarakat mengeluhkan dengan kenaikan itu. Kosasih, warga Tasikmalaya, mengaku bahwa kenaikan hingga 100 persen itu membuat dia urung mengajukan bea balik nama kendaraan miliknya.
“Kendaraan saya kendaraan model tua sih, tapi dengan kenaikan 100 persen ini cukup memberatkan bagi kami, apalagi jika tingkat pelayanannya gitu-gitu aja. Kecewa juga dengan kebijakan pemerintah ini,” keluhnya. (dzm)