News

Pemkot Tasikmalaya Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan

114
×

Pemkot Tasikmalaya Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan

Sebarkan artikel ini
Pemkot Tasikmalaya Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Bagian Hukum Pemerintahan Kota Tasikmalaya menyosialisasikan peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, organisasi kemasyarakatan, aset daerah, lalu lintas dan angkutan jalan, di kantor Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, Selasa (6/9/2016).

Adapun regulasi yang di sosialisasikan, yakni peraturan perundang-undangan No 11 Tahun 2012 tentang sistem praperadilan pidana anak.

Selain itu, ada UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, Perda No 13 tahun 2015 tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Tasikmalaya.

Dudy Sugianto, narasumber yang menjabat fungsional pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menjelaskan, UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan perlindungan anak.

“Perlu diketahui oleh kita semua, bahwasanya negara berupaya ingin menjauhkan dan melindungi anak-anak dari jeratan hukum, yang seharusnya tidak dialami oleh anak-anak,” katanya.

Ia mencontohkan, sejumlah kasus yang kerap menimpa anak seperti keterlibatan pornografi, pelecehan seksual, penyalahgunaan IT, vandalisme, geng motor, Narkoba, Curanmor, tawuran, kriminalitas dan lainnya.

“Termasuk keterlibatkan (anak) di dalam kepentingan politik, seperti kampanye. Anak-anak tidak boleh dilibatkan,” katanya.

Apabila anak-anak ada yang dilibatkan dalam kepentingan politik, maka itu bisa dilaporkan kepada pihak yang bersangkutan seperti pimpinan partai dan komisi pengawasan pemilihan umum/Panwaslu.

Ditempat sama, Ipda Ihwan yang menjabat Kanit 3 Tipikor Polres Kota Tasikmalaya menjelaskan, UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan atau Ormas.

“Ormas dibentuk. Tujuannya untuk mengawal program dan pembangunan di lingkungan Pemerintah di masing-masing daerahnya,” katanya.

Namun perlu diingat, peran penting itu tidak boleh disalahgunakan. Seperti menakut-nakuti pihak terkait yang melaksanakan kegiatan yang di danai oleh pemerintah.

Ia mencontohkan sejumlah kasus yang kerap dikeluhkan. Misalnya, pembangunan ruangan baru dan rehab sekolah, pembangunan gedung kelurahan, TPT, kirmir, drainase dan lain sebagainya.

“Sehingga pihak yang bersangkutan merasa takut. Nah, Ormas seperti itu tidak boleh di biarkan. Bila perlu, dilaporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.

Di tempat yang sama, Kabid lalu lintas Dishub Kota Tasikmalaya Ahmad Supratman menjelaskan, Perda No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Untuk memberikan pelayanan, keselamatan dan kepentingan masyarakat, katanya, termasuk fasilitas perlakuan khusus bagi para penyandang disabilitas, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil dan orangtua sakit.

“Saat ini dengan peraturan baru No 15 tahun 2015, pemerintah daerah atau perusahaan angkutan umum, diwajibkan memberikan perlakuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada mereka,” katanya.

Perlakuan khusus bagi mereka yang disebutkan di atas ini, termaktub pada ayat (1) undang-undang tersebut. Dalam undang-undang dikatakan, mereka perlu mendapatkan aksebilitas, prioritas pelayanan dan fasilitas pelayanan umum.

Sementara Kasubag Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah  BPKAD Kota Tasikmalaya, Dimas menjelaskan, barang milik daerah dilarang digadaikan/dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Daerah.

Dalam aturan dikatakan, pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan.

“Pembinaan pengawasan dan pengendalian juga merupakan hal yang dijelaskan dalam peraturan,” imbuhnya. cakrawalamedia.co.id  (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *