CIMAHI, (CAMEON)– Akhir-akhir ini kasus kekerasan pada anak meningkat. Tercatat di Jawa Barat 2018 terdapat 80 kasus. Untuk mencegah peningkatan jumlah kekerasan pada perempuan dan anak, Pemerintah Kota Cimahi sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) Erik Yudha, tinggal menunggu pengesahan saja.
“Perda tersebut sudah dibahas oleh pansus. Tinggal menunggu pengesahan saja,” kata Erik kepada CAMEON ditemui di ruangannya, Selasa (21/3/2017).
Dia menjelaskan, tahun sebelumnya Pemkot Cimahi sudah menbuat perda anak. Tahun ini, pihaknya sempurnakan lagi untuk perempuan. Sehingga, perda tersebut dianggap lengkap.
Adanya perda sebagai komitmen dari Pemkot Cimahi untuk mencegah sekaligus permasalah tersebut. Pada 2016, terdapat 20 kasus yang ditangani. Jumlah tersebut tidak beranjak dari angka 2015.
Hanya saja, kasus kekerasan pada perempuan dan anak perlu diwaspadai. Untuk itu, pada tahun ini pihaknya sesang membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Hal ini dilakukan agar pelayanan optimal. Kami juga memiliki kamar aman jika suatu hari terdapat korban kekerasan,” ucapnya.
Kurang lebih Rp 123 juta dianggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi. Angka tersebut sekaligus dengan anggaran sosialisasi dan kegiatan lainnya.
Pada tahun sebelumnya, P2TP2A Kota Cimahi belum terlalu masif seperti kota lainnya. Sehingga, tahun ini pihaknya akan mengoptimalkannya.
“Tahun ini juga kami akan melakukan pergantian anggota. Mana saja anggota yang akan fokus pada lembaga tersebut,” pungkasnya. (Putri)