News

Pemkot Cimahi Dukung Permenhub Baru Terkait Angkutan Umum Orang

111
×

Pemkot Cimahi Dukung Permenhub Baru Terkait Angkutan Umum Orang

Sebarkan artikel ini
Pemkot Cimahi Dukung Permenhub Baru Terkait Angkutan Umum Orang
Gambar Ilustrasi

CIMAHI, (CAMEON)-Sejumlah angkutan umum (Angkot) Kota di Indonesia melakukan demo terkait protes angkutan online. Untuk itu, Menteri Perhubungan mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2017 terkait Angkutan Umum Orang.

Pada Selasa (21/3/2017) Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar sosialisasi mengenai Permenhub Nomor 32 Tahun 2017 melalui video conference, yang dihadiri Menkominfo, Rudiantara dan Menteri Perhubungan, Budi Karya.

Dua kepala daerah mengikuti sesi video conference aturan tersebut. Di antaranya, Gubernur Ahmad Heryawan dan Gubernur Ganjar Pranowo.

Peraturan tersebut diprioritaskan untuk wilayah-wilayah yang memiliki permasalahan dengan angkutan online, seperti wilayah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sulawesi Selatan.

Rencananya, Peraturan baru itu akan mulai diberlakukan mulai 1 April 2017 dan akan mengatur angkutan online dengan angkutan konvensional.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Ison Suhud, peraturan baru tersebut setidaknya akan mengatur persaingan yang lebih sehat. “Kalau tidak ditata, akan terjadi persaingan tidak sehat,” kata Ison kepasa wartawan, Selasa (21/3/2017).

“Mudah-mudahan bisa meredakan gejolak,” imbuhnya.

Selama ini belum ada angkutan online yang terdaftar di Kota Cimahi. Selain itu, pihaknya juga kesulitan untuk mendata angkutan online.

Meski begitu, pihaknya akan menindak tegas jika ada angkutan yang tidak mematuhi aturan yang sudah diterapkan. “Kita prinsipnya akan menindak kendaraan online yang tidak mematuhi aturan yang ada di Permenhub Nomor 32 Tahun 2017,” pungkasnya. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *