CIMAHI, (CAMEON) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengancam akan memberikan sanksi kepada tim kampanye masing-masing pasangan calon yang melakukan kampanye di luar jadwal.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi menegaskan, semua bentuk kampanye sudah tidak boleh dilakukan pada masa tenang. Terhitung sejak hari ini (12/2/2017) hingga dua hari ke depan sebelum waktu pencoblosan.
“Namun, jika terbukti masih ada yang melakukan kampanye di masa tenang, akan dijerat pidana penjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan dan membayar denda paling banyak Rp 1 juta,” ungkap Yus kepada wartawan, Minggu (12/2/2017).
Maka, sebaiknya aturan yang sudah dibuat tidak dilanggar. Hal ini dilakukan agar Pilkada Cimahi ini tidak ternodai oleh hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi baru membersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan-jalan utama.
“Berikutnya kami akan sisir sampai ke gang-gang,” kata Kasi Dalops Satpol PP Kota Cimahi, Uus Saepudin.
Untuk membersihan APK, pihaknya mengerahkan sebanyak 30 orang personil Satpol PP yang disebar ke tiga kecamatan di Kota Cimahi. Diharapkan pada H-1 pemilihan, semua wilayah di Kota Cimahi sudah bersih dari APK. (Putri)