BANDUNG BARAT (CAMEON)-Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung baru menyadari bahwa asetnya yang tersebar di luar wilayah Kota Bandung terancam hilang dari genggaman.
Seperti aset perusahaan air ini yang berada di Jalan Maribaya Lembang, tepatnya di Kampung Maribaya RT 04/05 Desa Langensari Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Disini, ada lahan punya Tirtawening yang cukup luas. Namun, lahan milik Pemkot Bandung yang pengelolaannya diserahkan kepada PDAM Tirtawening sebagai penyertaan modal usaha berupa aset tanah ini, sekarang diklaim berkurang cukup besar.
Informasi yang dihimpun di lapangan, dari total aset milik PDAM Tirtawening seluas 5 hektare di lokasi ini, ternyata seluas 1,8 hektare digugat dari orang yang mengaku ahli waris bernama Djedje Adiwirya.
Dilokasi tanah milik PDAM ini, ada sebuah pembatas semacam gerbang yang terbuat dari seng. Sekitar tanah tersebut dikelilingi oleh seng tersebut dan tertutup rapat. Sementara pintu masuknya digembok.
Pihak PDAM datang ke lokasi ini pada Senin (13/2/2017) pagi. Mereka rombongan bersama belasan petugas Satpol PP dan Polisi dari Kota Bandung. Sayangnya, rombongan ini tidak berhasil menemui pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Tak lama kemudian, jajaran PDAM Tirtawening ini kemudian mendatangi warga disekitar lahan Pemkot Bandung tersebut. Mereka kemudian melakukan sosialisasi bahwa pemilikan lahan tersebut adalah sah punya PDAM berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi menegaskan, aset berupa tanah ini merupakan milik PDAM dengan bukti adanya sertifikat.
“Total luas aset milik PDAM di Desa Langensari ini mencapai 5 hektare. Namun, yang dipersoalkan oleh pihak yang mengaku ahli waris seluas 1,8 hektare,” bebernya, kepada belasan warga yang ikut sosialisasi.
Kepada wartawan, Sonny menjelaskan, aset milik rakyat Kota Bandung ini ada yang menggugat. Namun pihaknya menunjukan, ada bukti bahwa lahan ini milik PDAM dengan bukti 5 sertifikat.
“Sekarang ada pihak yang mengaku ahli waris, tentu ini tidak benar dan sudah diperkuat oleh putusan MA,” ungkapnya.
Sonny mengungkapkan, kegiatan ini dalam rangka penertiban aset yang dimiliki PDAM Tirtawening Kota Bandung. Mulai 2016 lalu, pihaknya mulai menginventarisir dan mengindentifikasi kembali aset-aset tanah yang dimiliki PDAM.
Terkait tanah yang ada di Jalan Maribaya ini, diakui Sonny, pada 2016 lalu telah menjadi sengketa saat ada pihak yang menggugat atas kepemilikannya. Namun setelah melalui proses panjang hingga berlanjut ke MA, status tanah itu telah disahkan menjadi milik Pemerintah Kota Bandung yang pengelolaannya diserahkan kepada PDAM Tirtawening sebagai salah satu penyertaan modal berupa aset tanah.
“Kita sampaikan juga kepada warga bahwa ini aset milik PDAM. Kita sampaikan secara baik-baik,” terangnya.
Adapun bagi rumah penduduk yang telah mendiami lahan PDAM di sekitaran Jalan Maribaya tersebut, saat ini hampir 90 persennya telah menyatakan bahwa lahan yang di tempatinya milik PDAM. Warga pun, diakuinya, telah membuat kesepakatan atas status tanah tersebut, berupa tanah sewa kepada PDAM.
“Warga tetap tinggal di lahan kami dengan sistem sewa. Di sini ada sekitar 80 KK,” ungkap Sonny.
Sementara itu, Ketua RW 05 Kampung Maribaya Desa Langensari, Enjang Wijaya mengungkapkan, warga selama ini telah mengakui bahwa tanah yang di tempatinya merupakan tanah PDAM.
Namun sejauh yang diketahuinya, ada salah satu lahan yang menjadi sengketa setelah ada salah satu ahli waris yang menggugat atas kepemilikan lahan tersebut.
“Ahli waris di sini juga sudah tahu bahwa tanah itu telah dijual ke PDAM saat pemerintahan Hindia Belanda dulu,” paparnya.
Diungkapkannya, salah satu RT diwilayahnya ada yang mendiami lahan PDAM. Jumlahnya cukup banyak, terdiri dari 43 rumah atau sekitar 80 jiwa. Selain itu, ada juga yang memanfaatkan lahan ini sebanyak 36 orang.
“Warga di sini akan menyewa setelah ada kesepakatan beberapa waktu lalu dengan PDAM,” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah warga yang ditanya oleh wartwan mengenai klaim ahli waris, rupanya tidak hadir di lokasi. Pewarta pun tidak berhasil melalukan konfirmasi Kepada ahli waris yang mengklaim lahan tersebut. (Ginan)