News

Panggil KPAID, DPRD Kab. Tasik Dorong Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

116
×

Panggil KPAID, DPRD Kab. Tasik Dorong Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Sebarkan artikel ini

TASIKMALAYA (CM) – DPRD Kabupaten Tasikmalaya memanggil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) beserta jajaran pada Jumat 18 Juni 2021. Pemanggilan dilakukan tiada lain untuk meminta penjelasan terkait perkembangan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya khususnya di masa pendemi yang angkanya meningkat hingga 150 persen.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Ami Fahmi mengatakan bahwa pihaknya sangat mendorong KPAID agar bisa melakukan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dengan maksimal.

Diakuinya, sejauh ini meski DPRD telah menggolkan Perda Perlindungan Perempuan dan anak, namun peran daripada pemerintah masih belum terlihat, sehingga pihaknya bakal terus mendorong supaya lebih pro aktif karena anak-anak di Kabupaten Tasikmalaya sangat membutuhkan perhatian.

“Kenapa ada kekerasan, mungkin saja itu karena ada yang salah baik dari keluarga, lingkungan sekitar atau dari pemerintah sendiri,” ucapnya.

Guna memaksimalkan penanganan kasus kekerasan terhadap anak, pihanya pun akan melakukan pertemuan dengan semua instansi terkait baik dari unsur pemerintahan maupun penegak hokum untuk melakukan tindakan preventif promotif agar upaya penanganan kekerasan terhadap anak atau anak yang melakukan kekerasan bisa diatasi dengan maksimal.

Semenetara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya melaporkan kasus kekerasan terhadap anak selama ini menunjukan peningkatan yang signifikan.

Menurutnya, hal itu terjadi diantaranya karena akibat dari sebuah pola sosialisasi yang hingga saat ini masih belum massif untuk bisa disampaikan kepada masyaraka, sehingga kedepan Ato menginginkan adanya pertemuan dengan unsur yang lebih luas untuk membangun pola sosialisasi yang lebih massif.

“Kemudian, urusan ini tidak hanya bisa ditangani oleh kami dengan pemerintah saja tapi harus bersama-sama dengan penegak hukum. Perlu diketahui bahwa pola yang kami jalankan selama ini masih parsial, seharusnya pihak kepolisian juga bisa menyampaikan tentang kasus-kasus yang kekerasa anak agar pemerintah dapat mengadopsi untuk bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya,” tandas Ato. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *