News

Pabrik Pengolahan Aspal ini Diminta Lengkapi Perijinannya

107
×

Pabrik Pengolahan Aspal ini Diminta Lengkapi Perijinannya

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan yang terdiri dari DPRD, Distarkim,PolPP, BPPT dan BPBD Kab Tasikmalaya, tengah meminjau Pabrik pengolahan aspal yang diduga tidak melengkapi perijinannya. ( dzm )

TASIKMALAYA, ( CAMEON ) – Rombongan yang diketuai Komisi I DPRD Kab Tasikmalaya, terdiri dari Satpol PP Kab Tasikmalaya, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, BPBD, BPPT dan sejumlah anggota dewan langsung meninjau lokasi pembuatan (tar) aspal yang berlokasi di Kampung Linggarjati Kec Sukaratu Kab Tasikmalaya, Rabu (14/09).

Kedatangan Tim untuk meminta tanggapan Pengusaha Pabrik pengolahan aspal terkait fatwa lokasi yang ditemukan oleh Dinas Tarkim mengenai jarak sempadan dengan lokasi pabrik yang sangat dekat, dan proses perizinannya.

Usai menggelar dengar pendapat, Ketua Komisi I DPRD Kab Tasikmalaya, Arif Rahman menegaskan sejauh ini Perusahaan cukup kooperatif, hanya saja ada beberapa point dalam pemetaan fatwa lokasi yang harus dibenahi.

“Ada beberapa pertimbangan kenapa Pemerintah Daerah mempertahankan beroperasinya pabrik ini?, yang paling utama adalah pabrik pengolahan aspal ini adalah penyuplai aspal terbanyak di jalan jalan yang rusak di wilayah  Kab Tasikmalaya. Jadi, jelas menguntungkan program kita dalam pembenahan infrastruktur jalan. Pemimpin Perusahaannya juga cukup kooperatif kok mereka siap mengikuti rule kita,“ jelas Arif.

Mengenai perizinan perusahaaan,  pihak BPPT Kab Tasikmalaya mengatakan bahwa seiring dengan dikeluarkannya rekomendasi dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) bahwa perusahaan tersebut layak untuk beroperasi maka dalam waktu dekat perizinannya akan segera diproses.

“Seiring dengan dikeluarkannya rekomendasi dari BKPRD dan existing fatwa lokasi dari Tarkim sudah bisa dipertimbangkan maka kami tentu akan keluarkan izinnya, ini sedang diproses tinggal diterbitkan, “ ujar Ade Suhendar, Petugas dari BPPT Kab Tasikmalaya.

Hal serupa juga disampaikan pihak penegak Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol PP, bahwa sepanjang perusahaan mengikuti aturan yang ada pihaknya akan terus memantau toleransi yang diberikan Pemda selama 6 bulan agar perusahaan secepatnya membenahi administrasi perizinannya.

“Pemerintah sudah memberikan toleransi selama 6 bulan untuk penyempurnaan administrasi perizinannya, jadi ya saran saya ikuti saja demi kemajuan perusahaan,” ujar E. Koswara Kasie Penindakan Pol PP Kab Tasikmalaya.

Endang Rukanda, Pemimpin Perusahan, yang memproduksi aspal untuk wilayah Priangan Timur, menyambut positif atas kedatangan dan saran pendapat sejumlah pejabat Pemerintah Kab Tasikmalaya. Ia akan segera mengikuti arahan dari Dinas terkait untuk pemindahan lokasi dari jarak sepadan dan akan mengikuti aturan yang berlaku dalam pengajuan perizinan.

“Bagus, tadinya justru saya yang mau datang dan minta saran anggota Dewan tapi malah keduluan, ya mudah mudahan ada solusi yang terbaik untuk Pemerintah Daerah  maupun untuk kami sebagai pengusaha,“ ungkapnya. cakrawalamedia.co.id ( dzm )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *