Tasikmalaya (CAMEON) – Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum, membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam upacara Bendera yang dirangkaikan dengan Peringatan Hari Otonomi Daerah XX Tahun 2016,berlangsung di halaman Sekretariat Daerah, Bojongkoneng Singaparna, Senin (25/4/2016.
“Otonomi daerah yang telah menjadi komitmen dan konsensus para pendiri bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, peningkatan daya saing daerah, dan pengembangan demokrasi lokal,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, seiring dengan telah diberlakukannya kebijakan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada tahun 2016 ini, seluruh Pemerintah Daerah harus menata seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton dalam era persaingan bebas tersebut. Dalam MEA terdapat 5 arus bebas dalam aktifitas ekonomi antar negara-negara Asean, yaitu arus barang, arus bebas jasa, arus bebas tenaga kerja terampil, arus bebas modal, dan arus bebas informasi. Dengan pemantapan otonomi daerah, kita tidak akan kalah bersaing dengan negara-negara yang berada di lingkungan Asean.
Bupati menjelaskan, dalam catatan Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat sejumlah Pemerintah Daerah yang berkinerja rendah. Dalam proses penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam hal ini para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memegang pososi kunci dalam mengembangkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam upaya meningkatkan kinerja, pemerintahan daerah harus mewujudkan sinergi penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Dalam hal ini, setiap kebijakan nasional harus ditindaklanjuti menjadi kebijakan daerah yang disesuaikan dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masing-masing daerah. Oleh karena itu, kebijakan nawacita atau sembilan agenda prioritas pemerintah kabinet kerja harus menjadi rujukan dalam menetapkan Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Saat ini yang terjadi, praktek penyelenggaraan pemerintahan menunjukan masih terjadi distorsi antara kebijakan nasional dengan kebijakan daerah, serta belum efektinya koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.