TASIKMALAYA, (CAMON) – Sejumlah santri dari Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya mendatangi Mapolres Tasikmalaya guna mempertanyakan penahanan sebuah mobil Chevrolet Captiva milik Dewan Kiai Pimpinan Pondok Pesantren yang ditahan Polisi, Senin (25/4/2016).
Peristiwa bermula, saat Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya tengah melakukan Operasi Kendaraan Rutin di wilayah Cibalong. Salah seorang anggota menghentikan kendaraan sang Rois yang diduga pajak STNKnya telat dan SIM sopir yang sudah kedaluarsa. Akhirnya, Polisi pun melakukan penilangan pada Pimpinan Pondok Pesantren yang hendak menghadiri acara pengajian yang kala itu gagal berangkat karena kendaraannya ditahan.
Salah seorang perwakilan santri Miftahul Huda, Ujang Suherman, menjelaskan penahanan kendaraan yang dilakukan oleh Polisi dinilai menyalahi prosedur. Sebab kala itu, pengemudi juga membawa STNK dan SIMnya.
Sikap dari personil Kepolisian di lapangan inilah yang dipertanyakan para santri dan dinilai tidak berperilaku sopan. “Saya hanya ingin menegaskan, kenapa Polisi menahan surat-surat kendaraan dan mengeluarkan kalimat yang tidak sepantasnya kepada guru kami”, ujar Ujang.
Menurut Kasat Lantas, sepanjang yang bersangkutan menyerahkan bukti-bukti, seperti BPKB dan yang lainnya pihaknya tentu akan mengeluarkannya. “Sebetulnya simpel, yang bersangkutan silakan datang ke kantor kami, kami selesaikan kok, saya lepas itu kendaraan, kami tidak berhak menahan kendaraan,” singkat AKP Anang. ( DZM )