News

Oknum Camat Calo CPNS, Ketua DPRD Minta Pelaku Dijatuhi Sanksi PP 53 Tahun 2010

176
×

Oknum Camat Calo CPNS, Ketua DPRD Minta Pelaku Dijatuhi Sanksi PP 53 Tahun 2010

Sebarkan artikel ini
Oknum Camat Calo CPNS, Ketua DPRD Minta Pelaku Dijatuhi Sanksi PP 53 Tahun 2010

PANGANDARAN, (CAMEON) – Beredar rumor adanya praktek percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilakukan oleh oknum Camat berinisial K. Kasus dugaan tersebut terjadi pada tahun 2014 lalu saat oknum camat sedang menjabat di BPLH Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan mengaku dirinya mengetahui informasi masalah tersebut dari pemberitaan diberbagai media. “Kami (DPRD) tahu informasi adanya praktek pencaloan CPNS dari berita, dan itu terjadi pada 2014 lalu, tapi sekarang masalah itu sudah dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Iwan menegaskan dan berharap kasus tersebut harus secepatnya diproses secara hukum dan oknum camat sebagai pelaku calo CPNS itu harus dijatuhi hukuman sanksi berdasarkan PP 53/2010 oleh pemerintah daerah. “Seharusnya Pemda segera mengambil sikap terkait kasus tersebut agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang dilakukan oleh PNS di kemudian hari,” harap Iwan.

Ditempat terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Mahmud, mengaku pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan dan meminta untuk segera menyelesaikan dengan pihak-pihak yang dirugikan. “Untuk menjadi seorang PNS itu harus melalui beberapa tahapan di antaranya mengikuti tes secara online. Jika ada yang menjanjikan sanggup menjadikan PNS dengan meminta sejumlah uang itu bohong,” katanya.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan di internal pemerintah terkait adanya kasus ini dan akan menjatuhkan sanksi setelah seluruh berkas berita acara lengkap sesuai PP Nomor 53/2010. Karena pelaku dan korban berstatus PNS,” pungkasnya. (Andriansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *