JAKARTA (CM) – Nikita Mirzani dijemput paksa dan ditahan Polres Jakarta Selatan terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Artis yang sering menghasilkan sensasi ini ditahan karena diduga melakukan KDRT dengan melempar asbak pada mantan suaminya, Dipo Latief.
Penjemputan paksa dilakukan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tadi malam. Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Irwan Susanto mengatakan penjemputan paksa artis Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur.
“Jadi kami Satreskrim Polres Metro Jaksel tadi malam melakukan sebagian dari upaya paksa pada tersangka NM di mana tindakan ini sudah sesuai prosedur hukum. Kami tetap pada porsi aturan yang ada,” katanya, Jumat (31/1/2020).
Selanjutnya Niki rencana akan diserahkan ke kejaksaan pada Senin, (3/2/2020). Hal ini karena polisi masih mempersiapkan administrasi
“Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini perlu ada dokumen dan administrasi yang kita siapkan kemudian sama juga dengan kejaksaan menyiapkan beberapa hal untuk tindakan selanjutnya setelah dilakukan pelimpahan,” tuturnya.
Polisi menjemput paksa Nikita Mirzani karena kasusnya telah dinyatakan lengkap (P21). Polisi punya kewajiban menyerahkan tersangka ke jaksa.
“Jadi kami ada kewajiban tersangka dan barang bukti di mana per tanggal 26 November 2019 kami telah mendapatkan surat lengkap bahwa berkas perkara kami dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Di mana setelah kegiatan itu, kegiatan selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti. Termasuk tersangka NM tadi malam dalam rangka pengamanan,” tutupnya. (dhy)