KAB. TASIK (CM) – Kejadian unik terjadi di Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Seorang pria berinisial RR (27) nekat mencuri kotak amal masjid di lingkungan tempat tinggalnya sendiri pada Senin malam, 15 Juli 2024 . Ia akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Mapolsek Leuwisari.
“Benar, kami mengamankan pencuri kotak amal masjid setelah sebelumnya ditangkap oleh warga,” ujar IPTU Pramono Adi SB, Kapolsek Leuwisari pada Selasa, 16 Juli 2024.
Yang membuat kejadian ini lebih mengejutkan, kotak amal yang dicuri masih berada di kampung tempat tinggal pelaku. Aksinya terekam oleh kamera CCTV.
“Dia terakhir mencuri di Masjid Al Ihsan di kampungnya sendiri. Tertangkap dari rekaman CCTV,” jelas Pramono Adi.
Pramono menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan masuk ke dalam masjid melalui pintu samping pada dini hari.
Setelah itu, ia menuju ke tempat sholat perempuan yang sepi. Pelaku kemudian merusak kunci kotak amal menggunakan gunting yang sudah disiapkan dari rumah, lalu mengambil uang di dalamnya.
Baca Juga: Kota Tasikmalaya Jadi Salah Satu Kota Wakaf Unggulan di Indonesia
“Setelah kotak amal terbuka, dia mengambil uang yang ada di dalamnya,” tambah Pramono Adi.
Pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 400 ribu. Setelah itu, ia mengembalikan kotak amal ke tempat semula dan meninggalkan masjid melalui pintu samping.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah mencuri kotak amal sebanyak tiga kali. Berdasarkan pengakuannya, ia mencuri uang sebesar Rp 90 ribu pada aksi pertama, Rp 100 ribu pada aksi kedua, dan Rp 400 ribu pada aksi ketiga.
“Setelah kami dalami, pelaku telah melakukan pencurian yang sama sebanyak tiga kali. Tempat kejadian perkara ada di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulih,” kata Pramono Adi.
Akibat perbuatannya, RR dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Di hadapan penyidik, RR mengaku mencuri karena butuh uang untuk membayar utang di warung. Ia sempat berutang saat bekerja sebagai kuli bangunan.
“Saya mencuri untuk bayar utang, karena punya utang di warung saat kerja kuli di Mangkubumi,” ungkap RR.
RR juga menyatakan bahwa hasil pencurian tersebut hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk menghidupi keluarga karena dirinya belum berumah tangga.
“Biasanya saya mencuri saat maghrib, jam 1 malam, dan jam 12 malam,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa ia tidak berpura-pura sholat atau melakukan tindakan lainnya, melainkan langsung mencuri dan meninggalkan masjid.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan pengamanan, terutama di tempat-tempat ibadah.
Sementara itu, RR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sekaligus berharap mendapat pembinaan yang dapat merubah hidupnya menjadi lebih baik.