KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Malang benar nasib para pejuang kebersihan di Kota Tasikmalaya. Sampai saat ini, para penyapu jalanan yang tak kenal lelah membersihkan sampah belum jelas status profesi mereka.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya Muhamad Firman mengaku belum mengetahui status para penyapu jalanan.
“Kami belum tahu status petugas penyapu di jalan secara pasti. Statusnya kontrak atau Tenaga Harian Lepas (THL),” katanya, saat dimintai informasi mengenai nasib status tenaga kebersihan penyapu jalan, Selasa (26/7/2016).
Firman menjelaskan, status para pekerja kebersihan ini memang masih belum ada kejelasan. Apabila status tenaga kontrak, maka mereka berhak untuk mendapatkan hak dan fasilitas.
Diantaranya, terang dia, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, atau Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan UU No 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
Tetapi sebaliknya, jika status mereka THL, maka tidak akan mendapatkan, hak seperti tenaga kontrak. Karena biasanya kalau THL disesuaikan pada saat masuk kerja dengan melalui perjanjian yang sudah ditentukan oleh yang bersangkutan.
“Namun pada dasarnya kami belum bisa memastikan atau memberikan info lebih jauh. Dikarenakan status tenaga kebersihan penyapu jalanan kami belum tahu,” kilahnya. cakrawalamedia.co.id (Edi Mulyana)