(CM) – Sejak akhir 2024, iPhone 16 masih dilarang dijual di Indonesia akibat belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Namun, kini ada perkembangan baru yang memberi harapan bagi para pengguna Apple di Tanah Air.
Apple dikabarkan sedang mempertimbangkan opsi untuk membangun pabrik di Indonesia guna memenuhi persyaratan TKDN yang menjadi hambatan utama bagi penjualan iPhone 16. Langkah ini muncul setelah negosiasi intensif antara Apple dan pemerintah Indonesia terkait regulasi investasi dan kandungan lokal dalam produk elektronik.
Menurut laporan Nikkei Asia, Apple saat ini tengah berdiskusi dengan sejumlah pemasok mengenai kemungkinan mendirikan fasilitas produksi di Indonesia. Jika rencana ini terealisasi, Apple berpeluang mendapatkan sertifikat TKDN yang diperlukan agar iPhone 16 dapat resmi dipasarkan di Indonesia.
Apple Diminta Revisi Proposal Investasi
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple dinilai belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi lokal. Apple telah menginvestasikan sekitar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp15,95 triliun) untuk membangun pabrik aksesori AirTag di Batam. Namun, pemerintah menegaskan bahwa investasi tersebut tidak cukup karena tidak berhubungan langsung dengan produksi iPhone.
Untuk mendapatkan izin edar, Apple perlu memenuhi TKDN minimal 35 hingga 40 persen sesuai regulasi yang berlaku. Sejauh ini, perusahaan asal Cupertino itu masih harus menyerahkan revisi proposal investasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa revisi proposal investasi menjadi syarat utama dalam proses pencabutan larangan penjualan iPhone 16.
“Hingga kini, kami belum menerima revisi proposal dari Apple. Tanpa proposal tersebut, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat TKDN untuk iPhone 16 Series. Penyelesaian masalah ini sepenuhnya bergantung pada Apple, bisa cepat atau bisa lambat,” ungkap Febri.
Ia menambahkan bahwa investasi untuk pabrik AirTag tidak dapat dijadikan tolok ukur karena tidak memberikan dampak langsung terhadap TKDN iPhone 16. Oleh karena itu, Apple tetap harus mengajukan skema investasi baru yang berfokus pada produksi iPhone agar bisa mendapatkan izin edar.
Negosiasi Masih Berlangsung
Meskipun sempat beredar kabar bahwa izin edar iPhone 16 akan segera diterbitkan, Kemenperin membantahnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi Rosan Roeslani menyatakan bahwa pembicaraan dengan Apple berlangsung secara intensif dan diharapkan rampung dalam satu hingga dua minggu. Namun, hingga pertengahan Februari 2025, negosiasi tampaknya masih belum menemui titik temu.
Dalam perhitungan Kemenperin, nilai investasi Apple untuk pabrik AirTag di Batam ternyata lebih kecil dari yang dijanjikan sebelumnya. Dari penilaian teknis yang dilakukan, nilai investasi riil hanya mencapai 200 juta dolar AS (sekitar Rp3,2 triliun), jauh di bawah angka 1 miliar dolar AS yang sebelumnya diumumkan oleh Apple.
“Jika investasi Apple benar-benar mencapai 1 miliar dolar AS, tentu dampaknya akan besar, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, hingga kini kami masih menunggu langkah konkret dari pihak Apple,” tambah Febri.
Solusi Apple: Pabrik Lokal untuk iPhone?
Jika Apple benar-benar mendirikan pabrik produksi di Indonesia, hal ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk memenuhi regulasi TKDN dan menghindari kendala serupa di masa depan. Selain itu, kehadiran pabrik ini juga akan berdampak positif bagi ekonomi nasional dengan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan industri manufaktur dalam negeri.
Meski masih banyak tantangan yang harus diatasi, langkah Apple untuk berinvestasi di Indonesia bisa menjadi babak baru dalam industri teknologi Tanah Air. Kini, keputusan ada di tangan Apple: apakah mereka siap memenuhi regulasi Indonesia dan membawa iPhone 16 kembali ke pasar nasional?