BANDUNG (CM) – Dalam perbincangan terkait efisiensi anggaran yang tengah menjadi sorotan, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Buky Wibawa, menegaskan bahwa APBD 2025 Jawa Barat memang belum dilaksanakan.
Namun, sesuai regulasi yang berlaku, efisiensi dan penyesuaian anggaran tetap harus dilakukan guna memastikan penggunaan dana yang lebih optimal.
“Kami ingin mengonsultasikan situasi ini, apakah langkah ini merupakan terobosan baru, atau apakah ada mekanisme yang perlu diperjelas agar tetap berada di jalur yang benar,” ujar Buky dalam pertemuan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menekankan bahwa efisiensi yang dilakukan dalam rangka pencadangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak boleh berdampak pada belanja-belanja yang bersifat wajib.
Belanja yang harus tetap terjaga di antaranya:
✅ Belanja pegawai
✅ Pemeliharaan rutin
✅ Kebutuhan operasional dasar lainnya
“Pencadangan TKD ini bukan berarti mengurangi manfaat yang diterima masyarakat, tetapi dana tersebut tetap disiapkan untuk kemudian dikembalikan dalam bentuk program dan kebijakan yang lebih tepat sasaran,” jelas Horas.
Efisiensi anggaran bertujuan agar baik pemerintah pusat maupun daerah dapat mengelola dana dengan lebih efektif, menghindari pemborosan, dan memastikan setiap pengeluaran memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, demi menyesuaikan kebijakan dengan visi dan misi kepala daerah yang akan segera dilantik, APBD Perubahan 2025 direncanakan untuk disusun lebih cepat, yaitu sekitar bulan Maret 2025.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan program prioritas dengan kebijakan kepemimpinan yang baru, sehingga pembangunan tetap berjalan sesuai target dan kebutuhan masyarakat Jawa Barat.