Kolom

Musik Dikenai Hukuman

171
×

Musik Dikenai Hukuman

Sebarkan artikel ini

Musik dan manusia adalah sahabat karib yang tidak bisa dipisahkan. Kehadirannya menjadi warna dalam kehidupan umat manusia. Diiringi suara merdu yang selaras dengan nada, menambah keindahan dalam alunan simponinya.

Tak terbayangkan jika di dunia ini musik lenyap ditelan orang-orang yang senang bermain haram-haraman dengan alasan meniru kebiasaan yahudi. Padahal dalam musik manusia banyak memperoleh manfaat.

Tidak sedikit orang yang tinggal di wilayah keagamaan, seperti di wilayah pesantren, justru mereka yang lebih bersifat panatik. Menghilangkan rasionalitas karena rasa hormat kepada sang guru tanpa tahu sebab musabab akan perkataan guru tersebut.

Padahal apa salahnya mencari alasan sebab mengharamkan tanpa sedikitpun menghilangkan rasa hormat. Hanya ingin mencari alasan yang lebih tepat serta lebih lentur dengan kebudayaan setempat. Seperti halnya seorang teman yang berkata haram kepada saya mengenai mendengarkan musik.

Kebebasan menikmati musik terbatasi oleh orang-orang yang menilai musik haram, sebab rasa ragu yang dirasakan ketika mendengar bahwa mendengarkan musik haram. Padahal musik adalah sebuah alat atau sebuah benda, bukan seorang pelaku yang boleh dan bahkan pantas dihakimi. Lucu sekali ketika musik di haram-haramkan padahal musik hanya benda netral yang baik dan buruknya, atau maslahat dan madhoratnya bergantung yang menggunakan musik itu sendiri.

Musik bisa disebut baik apabila musik dibawa keranah yang memberi manfaat seperti menghilangkan stress, meningkatkan semangat dalam bekerja atau digunakan untuk menyampaikan nasihat yang di kemas dalam sebuah alunan musik .

Musik juga bisa dibilang buruk apabila musik diarahkan kepada hal yang memberi madhorat seperti melupakan waktu sholat atau mendekatkan pada maksiat. Musik tidak akan diminta pertanggung jawaban mengenai manusia yang memperlakukannya tidak sesuai dengan aturan. Yang akan diminta pertanggung jawaban adalah yang menggunakan musik yaitu manusia itu sendiri.

Disinggung kembali, ketika musik diharamkan karena sebab meniru kebiasaan yahudi, mengapa hanya musik saja yang diharamkan. Bukankah memakai hp android juga meniru yahudi begitu pula memakai pakaian juga sama kebanyakan meniru yahudi, bahkan masih banyak hal-hal yang bisa dibilang meniru yahudi.

Mungkin akan lebih pantas jika yang menyampaikan alasan sebab meniru yahudi, yang berkata tidak sedikitpun ada kesamaan baik dalam hal pakaian, penggunaan teknologi atau yang lainnya.

Perbedaan pendapat adalah sesuatu yang wajar, dan bahkan bisa disebut pantas ada sebagai wujud adanya kegiatan berfikir. Tetapi perbedaan jangan dijadikan sebuah sumber perpecahan.

Mengenai haram, halal, mubah, makruh atau sunah itu memiliki penilaian masing-masing. Tetapi alangkah baiknya ketika yang sifatnya masalah furu’ atau cabang memahaminya dengan melihat sebab musababnya atau disesuaikan dengan kebudayaan sekitar.

Begitu pula dengan yang sifatnnya alat, cobalah tarik keranah manfaat dan madhorat dalam penggunaanya. Tidak dengan mengharamkan alat atau benda yang sifatnya netral. Namanya juga benda tau apa dia tentang halal haram.
Wallohualam.

Penulis: Sumiati, Mahasiswa Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Siliwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *