News

Mulai 5 Juni, Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku—Tapi Hanya untuk Golongan Tertentu

129
×

Mulai 5 Juni, Diskon Listrik 50 Persen Kembali Berlaku—Tapi Hanya untuk Golongan Tertentu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (CM) – Pemerintah akan kembali menggulirkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu 24 Mei 2025.

Diskon kali ini kemungkinan besar akan mengikuti skema yang telah diterapkan pada Januari–Februari 2025 lalu. Namun, berbeda dari sebelumnya, potongan tarif ini hanya akan berlaku untuk pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Dengan demikian, hanya pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menikmati keringanan ini. Sementara itu, pelanggan 1.300 VA dan 2.200 VA yang sempat menerima diskon di awal tahun, kini tidak lagi termasuk dalam kategori penerima manfaat.

“Skemanya serupa seperti sebelumnya, tapi kali ini dibatasi hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA,” jelas Airlangga.

Program diskon ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal yang akan diluncurkan mulai 5 Juni. Selain potongan tarif listrik, terdapat lima kebijakan lainnya yang akan diluncurkan bersamaan, yakni: subsidi tiket pesawat, pengurangan tarif tol, insentif pembelian motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), serta bantuan sosial pangan. Pemerintah juga akan memberikan potongan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Enam insentif akan digulirkan pada 5 Juni,” tegas Airlangga.

Meski kebijakan sudah diputuskan, rincian teknis setiap insentif masih dalam tahap penyusunan oleh masing-masing kementerian terkait. Pemerintah juga sedang mengalkulasi kebutuhan anggaran secara menyeluruh agar semua program dapat berjalan sesuai rencana.

Airlangga mengonfirmasi bahwa laporan awal mengenai program ini sudah disampaikan ke Presiden, dan diharapkan regulasi pendukung bisa segera dirampungkan sebelum tenggat pelaksanaan.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa seluruh regulasi ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025. Ia menjelaskan, ada kebijakan yang membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) dan sebagian lainnya hanya memerlukan Peraturan Menteri (Permen).

“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Tinggal penyusunan regulasinya oleh masing-masing kementerian,” ujar Susi.

Menurutnya, rangkaian insentif ini bertujuan untuk memperkuat daya beli masyarakat selama periode libur sekolah, sekaligus bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan stimulus terhadap konsumsi domestik dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Target pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua 2025 dipatok mencapai 5 persen, sebagai upaya memperbaiki capaian pada kuartal pertama yang hanya mencatatkan angka 4,87 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *