News

MUI Jabar Imbau BI dan Pemerintah Dalam Jasa Penukaran Uang

114
×

MUI Jabar Imbau BI dan Pemerintah Dalam Jasa Penukaran Uang

Sebarkan artikel ini
MUI Jabar Imbau BI dan Pemerintah Dalam Jasa Penukaran Uang
Ilustrasi

BANDUNG, (CAMEON) – Jasa penukaran uang non resmi mulai menjamur menjelang hari raya Idul Fitri. Biasanya para penjasa penukaran uang mendapatkan upah atau persentase dari pihak yang menukarkan uang.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar meminta pemerintah dan pihak Bank Indonesia (BI) tidak mengabaikan fenomena ini.

“Kami tidak bosan imbau pada BI dan pemerintah untuk dibatasi. Jangan sampai ada jual beli di jalan-jalan,” ujar Rafani, Selasa (21/6).

Seharusnya, jasa penukaran uang non resmi tersebut bisa ditekan. Pasalnya bukan tak mungkin akan berdampak negatif.

Dia mencoba menjelaskan dalam ajaran agama Islam, uang hanya sebagai alat tukar. Bahkan bisa haram hukumnya andaikata dijadikan komoditas jual beli. Kalau yang dijalankan ini Rp 100 ribu jadi Rp 110 ribu. Rp 200 ribu jadi Rp 220 ribu ini tidak boleh.

Fenomena penukaran uang non resmi ini memang selalu terjadi dalam setiap tahun. Pihaknya pun bukan kali ini saja memberikan imbauan kepada pemerintah dan pihak BI.

Sebetulnya sudah diberikan masukan sebab ini merupakan fenomenanya lama. “Jangan dibiarkan, kembalikan fungsi awal. Jadi kalau butuh ke BI saja,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (nta)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *