News

Mobil Dinas Pendidikan Cimahi Berubah Plat Menjadi Hitam

723
×

Mobil Dinas Pendidikan Cimahi Berubah Plat Menjadi Hitam

Sebarkan artikel ini
Mobil Dinas Pendidikan Cimahi Berubah Plat Menjadi Hitam

CIMAHI, (CAMEON)-Jumlah Mobil Dinas (Mobdin) di Pemkot Cimahi cukup banyak. Baik yang digunakan sebagai operasional setiap hari, maupun mobil jabatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Bahkan tidak sedikit, Mobdin dari yang semula berplat merah tiba-tiba berplat hitam.

Temuan tersebut ditemukan CAMEON pagi, salah satu kendaraan dinas menggunakan plat hitam. Mobdin dengan plat D 1654 T dengan tipe mobil bertipe Kijang Innova dari Dinas Pendidikan. Satu lagi, mobil dinas dengan nomor polisi D 1673 T.

Sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Plat kendaraan disebut dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor, berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan.

Perubahan plat mobil dinas dari merah ke plat hitam melanggar undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.

Saat dikonfirmasi kepada kepada Kepala Bidang Pengelolaan Barang Daerah Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi Rony Rojani mengatakan, memang benar dua mobil itu merupakan aset milih pemerintah Kota Cimahi.

“Setelah kami lakukan pengecekan memang itu aset pemkot cimahi, tapi kita sedang melakukan mencari tahu siapa pemilik nomor tersebut,” jelas Rony kepada wartawan, Senin (20/2/2017).

Dalam kesempatan itu, pihaknya mencari tahu mobil tersebut berasal dari dinas mana dan siapa pengendaranya. Selain itu, dia akan melakukan tindakan teguran kepala Aparatur Negeri Sipil (ASN) terkait. Bahkan, pihaknya akan melakukan surat edaran kepada sejumlah ASN agar kejadian tersebut tidak sampai terulang kembali.

“Akan tetapi, mobil bernomor polisi yang di belakang terdapat hurup T bukan mobil dinas pemkot Cimahi. Bisa saja mobil tersebut milik dari BNN,” ucapanya.

Untuk tindakan lebih jauh, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihaknya mengenai hal tersebut. Diakui olehnya, hal ini sudah melanggar peratutan yang ada.

“Kami akan segera melakukan tindakan dengan berkoordinasi bidang lain,” pungkasnya. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *