JAKARTA (CM) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa sebanyak 193 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas pagar laut Tangerang, Banten, telah resmi dibatalkan.
Nusron menjelaskan bahwa pembatalan ini dilakukan atas inisiatif sukarela dari para pemegang sertifikat, sehingga wilayah perairan Banten kini dinyatakan “clean and clear” dari sengketa lahan.
“Yang di Tangerang, 193 sertifikat telah diserahkan secara sukarela kepada BPN dan dibatalkan. Jadi tidak perlu ada pembatalan sepihak dari pemerintah,” kata Nusron saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 18 Februari 2025.
Dengan adanya langkah ini, Nusron menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa sertifikat tanah di atas laut menjadi lebih mudah, tanpa perlu intervensi pemerintah untuk membatalkannya secara paksa.
“Alhamdulillah, semua yang berada di atas laut kini sudah clear. Mereka sendiri yang meminta pembatalan sertifikatnya,” tambahnya.
Sebelumnya, 50 SHGB dan SHM di Perairan Tangerang Juga Dibatalan
Sebelumnya, Nusron telah membatalkan 50 sertifikat tanah (SHGB dan SHM) di perairan Tangerang yang diterbitkan secara tidak sah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena munculnya sertifikat tanah di atas perairan laut, yang seharusnya tidak bisa diperjualbelikan atau dimiliki secara pribadi.
Bareskrim Temukan Indikasi Pencatutan Identitas Warga
Di sisi lain, Bareskrim Polri kini tengah mengusut dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan sertifikat tanah di area pagar laut Tangerang. Penyidik menemukan indikasi pencatutan KTP warga Desa Kohod sebagai syarat dalam pembuatan warkah (dokumen dasar kepemilikan tanah).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa sejumlah warga Desa Kohod mengaku identitas mereka dicatut tanpa sepengetahuan mereka.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap beberapa warga, memang benar nama mereka digunakan tanpa izin, dengan cara meminta KTP untuk dijadikan syarat permohonan sertifikat tanah,” ungkap Djuhandhani di Mabes Polri, Rabu 12 Februari 2025.
Lebih lanjut, warga yang identitasnya digunakan mengaku tidak mengetahui bahwa nama mereka dicatut dalam dokumen kepemilikan tanah di area pagar laut.
Langkah Tegas Pemerintah dan Kepolisian
Kasus sertifikat tanah di atas laut ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dugaan penyalahgunaan administrasi pertanahan.
Dengan pembatalan 193 sertifikat secara sukarela serta langkah penyelidikan dari Bareskrim Polri, diharapkan kasus ini dapat segera dituntaskan dan mencegah praktik manipulasi kepemilikan tanah di kawasan perairan terjadi di wilayah lain.
Kementerian ATR/BPN juga memastikan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.